Ikuti Kami
kabarmalam.com

Membongkar Sandi ‘Malaikat’ dalam Skandal Korupsi Silmy Karim: Upeti Rutin untuk Pejabat Elit Imipas

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 04 Jun 2026 21:34 WIB
Membongkar Sandi 'Malaikat' dalam Skandal Korupsi Silmy Karim: Upeti Rutin untuk Pejabat Elit Imipas

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) perlahan mulai tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan serangkaian kode unik yang digunakan para oknum untuk mendistribusikan uang hasil “palak” tersebut, salah satunya adalah istilah ‘Malaikat’.

Kode ‘Malaikat’ ini bukan sembarang sebutan. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, istilah tersebut merupakan sandi khusus yang diperuntukkan bagi pejabat elit, minimal setingkat Eselon II ke atas. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Taufik menjelaskan bahwa pembagian jatah ini sudah terstruktur rapi untuk menyasar pucuk pimpinan di kementerian tersebut.

Analogi Konser: Dari Vokalis hingga Koreografer

Selain ‘Malaikat’, para pelaku juga menggunakan analogi dunia musik untuk membedakan porsi setoran. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya istilah ‘pembayaran konser’ dalam pembukuan gelap mereka. Di sini, setiap peran memiliki nilai nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga  Skandal Amplop 'Kode 1' Terkuak: KPK Godok Strategi Usut Aliran Dolar ke Dirjen Bea Cukai

“Ada yang disebut sebagai vokalis, gitaris, hingga backing vocal. Bahkan ada kode untuk koreografer. Istilah-istilah ini digunakan untuk menentukan besaran uang yang diterima masing-masing pihak agar tidak mencolok,” jelas Setyo. Strategi ini diduga dilakukan untuk memuluskan aliran dana yang terkumpul sejak periode 2022 hingga 2026.

Berdasarkan temuan penyidik, total dana yang dikumpulkan dari hasil pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni sedikitnya Rp 145,5 miliar. Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, disebut-sebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta yang dibagikan setiap hari Jumat.

Modus Pencucian Uang dan Transaksi Menggunakan Emas

Uang haram tersebut tidak hanya disimpan dalam bentuk tunai. Para pelaku berusaha menyamarkan jejak kekayaan mereka melalui berbagai cara, termasuk mendirikan bisnis legal seperti perusahaan towing. Usaha ini diduga menjadi kedok untuk menyalurkan hobi mahal seperti motor trail dan offroad, sekaligus mencuci uang hasil korupsi.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditjen Imigrasi: Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK Demi Jaga Integritas Layanan

Kepanikan sempat melanda kelompok ini ketika kasus RPTKA di Kemnaker mencuat pada tahun 2025. Khawatir terendus, mereka segera menarik dana dari rekening-rekening atas nama orang lain (nominee) dan mengonversinya ke dalam bentuk logam mulia.

Menariknya, KPK menemukan fakta unik dalam proses pembelian aset tidak bergerak. “Biasanya orang membeli rumah lewat transfer bank atau rupiah tunai. Namun dalam kasus ini, mereka menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran untuk menghindari deteksi sistem perbankan,” tambah pihak KPK.

Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat ini, Silmy Karim dan sejumlah pihak terkait telah resmi ditahan oleh pihak berwenang. Tim penyidik telah mengamankan beragam barang bukti yang cukup mencolok, mulai dari tumpukan mata uang asing seperti dolar Amerika dan Singapura, logam mulia, hingga deretan kendaraan bermotor.

Baca Juga  Dituding Punya 750 Dapur Makan Bergizi Gratis, Uya Kuya Resmi Polisikan Sejumlah Akun Medsos

Kasus yang menyeret institusi Imigrasi ini terus dikembangkan oleh penyidik untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam pusaran pencucian uang dan gratifikasi massal ini. Publik kini menanti ketegasan hukum dalam mengusut tuntas skandal yang mencoreng wajah birokrasi Indonesia tersebut.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul