Langkah Progresif Inklusivitas: Polri Resmi Buka Ruang Pengabdian bagi Penyandang Disabilitas
Selasa, 09 Jun 2026 23:03 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah langkah transformatif tengah diayunkan oleh Korps Bhayangkara dalam mewujudkan institusi yang lebih humanis dan inklusif. Pasca disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), pintu pengabdian kini terbuka lebar bagi rekan-rekan penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi bagian dari korps penegak hukum tersebut.
Kebijakan revolusioner ini bukan sekadar wacana. Polri secara resmi telah memulai langkah strategis untuk mengakomodasi talenta-talenta dari kalangan disabilitas. Hal tersebut ditegaskan oleh Karo Dalpers SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan, dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri’ yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.
Landasan Hukum dan Semangat Afirmatif
Brigjen Erthel menjelaskan bahwa dasar hukum rekrutmen Polri bagi penyandang disabilitas ini berakar pada UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 2016, serta Perkap No. 10 Tahun 2019. Ketentuan ini mengedepankan prinsip afirmatif yang berbasis pada prestasi dan kompetensi individu.
“Polri membuka ruang bagi penyandang disabilitas dengan tetap mempertimbangkan aspek kompetensi dan kemandirian. Ini adalah langkah progresif untuk mendorong inklusivitas di sektor keamanan, sebuah praktik yang bahkan di tingkat global pun masih tergolong terbatas,” ungkap Brigjen Erthel dalam diskusi yang juga menghadirkan perwakilan dari Komnas Perempuan dan Komnas Disabilitas tersebut.
Transformasi Organisasi yang Ramah Disabilitas
Tentu saja, mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dalam struktur kepolisian membutuhkan kesiapan yang matang. Erthel menambahkan bahwa implementasi ini akan dilakukan secara bertahap, mencakup penyesuaian budaya kerja, struktur organisasi, hingga kesiapan SDM Polri secara keseluruhan.
Visi besarnya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aksesibel dengan sistem pendidikan yang adaptif. Harapannya, Polri dapat menjadi pionir dalam pembangunan inklusi disabilitas di instansi pemerintahan, memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa.
Rincian Aturan dalam UU Polri Terbaru
Peluang bagi penyandang disabilitas ini secara spesifik telah termaktub dalam Pasal 21 ayat 2 revisi UU Polri. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Usia minimal 18 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani (dengan penyesuaian kompetensi khusus).
- Tidak pernah dipidana penjara dan berkelakuan baik.
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
Apresiasi dan Catatan dari Berbagai Pihak
Inisiatif ini mendapat sambutan hangat dari Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan. Namun, mereka juga memberikan catatan penting mengenai perlunya penyusunan peta jalan (roadmap) yang jelas, mulai dari proses seleksi, sistem promosi, hingga retensi bagi anggota polisi disabilitas nantinya.
Di sisi lain, masukan kritis juga datang dari kalangan pendidik yang berharap agar penyandang disabilitas intelektual juga mendapatkan ruang yang proporsional. Selain itu, momentum ini diharapkan menjadi pemicu perbaikan layanan publik Polri lainnya, seperti kemudahan akses dalam pengurusan SIM bagi komunitas disabilitas yang selama ini dirasa masih menghadapi berbagai kendala administratif.
Dengan semangat keterbukaan ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk terus berbenah, membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang bagi siapapun untuk memberikan dedikasi terbaik bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.