Teka-teki Status Eks Kadisdik Muara Enim dalam Pusaran Suap Smart Board: Ini Penjelasan Resmi KPK
Rabu, 10 Jun 2026 00:35 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti status hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah (RSH), dalam skandal suap pengadaan smart board akhirnya mulai terkuak. Meski sempat terjaring dalam operasi senyap, Rusdi hingga kini belum menyandang status tersangka, berbanding terbalik dengan sang Bupati, Edison, yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap Rusdi. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa dalam koridor hukum, penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan harus berpijak pada fondasi alat bukti yang solid.
Prinsip Kecukupan Alat Bukti
Menurut Taufik, saat ini penyidik baru menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menjerat empat orang utama dalam perkara korupsi Muara Enim ini. Ia menjelaskan bahwa pada momen Operasi Tangkap Tangan (OTT), unsur-unsur pidana yang terpenuhi secara utuh baru mengarah pada pihak-pihak yang telah ditahan.
“Untuk upaya penahanan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seseorang harus diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sokongan alat bukti yang memadai. Saat peristiwa tangkap tangan terjadi, baru empat orang ini yang memenuhi unsur untuk langsung diamankan dan diproses lebih lanjut,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sinyal Pengembangan Kasus dan Jatah 3 Persen
Kendati Rusdi belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan bahwa pintu penyelidikan belum tertutup rapat. Ada indikasi kuat bahwa peran mantan Kadisdikbud tersebut akan terus didalami. Menariknya, dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, muncul fakta mengejutkan mengenai adanya alokasi “fee” sebesar 3 persen yang diperuntukkan bagi jabatan Kepala Dinas dari total nilai suap sebesar Rp 500 juta.
“Apakah nanti peran RSH akan dikembangkan? Tentu saja, itu akan masuk dalam proses berikutnya. Namun untuk sementara, hasil pemeriksaan marathon yang dilakukan penyidik baru memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana terhadap empat tersangka yang sudah ada,” tambah Taufik.
Kronologi dan Modus Operandi ‘Rekening Nominee’
Perkara ini bermula dari ambisi PT Millenium Solusi Abadi (MSA) untuk menguasai proyek pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim. Lewat marketingnya, Cory Erin Hardi (CRH), uang pelicin mulai mengalir. Bupati Edison diduga menerima jatah 5 persen yang disalurkan melalui keponakannya, Adi Triyadi, sebagai perantara.
Untuk mengaburkan jejak transaksi haram tersebut, Bupati Edison memerintahkan Sekretaris Disdikbud, Abi Nurwardani, untuk membuat rekening penampungan. Modusnya tergolong rapi, mereka menggunakan identitas sejumlah pegawai Pemkab Muara Enim untuk membuka rekening bodong atau nominee account. Dari sana, uang diambil secara tunai oleh Abi untuk kemudian diserahkan kepada Adi demi kepentingan sang Bupati.
Daftar Tersangka yang Telah Ditahan
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah resmi menahan empat orang tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah:
- Edison – Bupati Muara Enim.
- Abi Nurwardani – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.
- Adi Triyadi – Keponakan Bupati yang berperan sebagai perantara.
- Cory Erin Hardi – Pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.
Para tersangka dari unsur penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pihak swasta disangkakan melanggar aturan terkait pemberian suap kepada pejabat negara. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengadaan fasilitas pendidikan pun tak luput dari incaran para pemburu rente.