Lingkaran Dinasti dan Suap Smart Board: Peran ‘Orang Dalam’ di Kasus Korupsi Bupati Muara Enim
Selasa, 09 Jun 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti pengadaan proyek di Kabupaten Muara Enim kembali tersingkap. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah lebih dalam mengenai keterlibatan orang-orang terdekat penguasa daerah dalam pusaran rasuah. Nama Adi Triyadi (AD), yang merupakan keponakan kandung sekaligus orang kepercayaan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Jalur Tikus Aliran Dana: Dari Pengusaha ke Tangan Sang Ponakan
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bagaimana skema ‘jalur belakang’ ini beroperasi. Adi Triyadi diduga kuat berperan sebagai jembatan utama atau perantara yang memastikan uang pelicin dari pihak swasta mendarat aman di tangan sang paman.
Skenario ini bermula dari kesepakatan di bawah meja terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Uang haram tersebut mulanya dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), dari pihak swasta. Untuk menyamarkan jejak, uang tersebut tidak langsung diserahkan, melainkan ditampung terlebih dahulu dalam rekening atas nama orang lain atau nominee.
“Uang tersebut kemudian ditarik tunai oleh pihak swasta bernama Radiansa (RDS) atas instruksi Abi. Dari tangan Radiansa inilah, uang tersebut berpindah ke Adi Triyadi selaku representasi dari kepentingan Bupati Edison,” ungkap Taufik dalam keterangannya kepada media.
Modus Operandi ‘Menjaga Hubungan Baik’
KPK mencatat bahwa nilai suap yang menjadi jatah Bupati Edison mencapai Rp 500 juta, atau sekitar 5 persen dari total nilai komitmen yang ada. Dana segar ini diketahui mengalir dari Cory Erin Hardi (CRH), yang menjabat sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Motif di balik pemberian ini cukup klasik namun sistemik: demi ‘menjaga hubungan baik’. Dengan setoran ini, PT MSA berharap mendapatkan karpet merah dalam berbagai proyek daerah di masa mendatang. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan kualitas pendidikan melalui teknologi smart board, justru berakhir untuk pemenuhan kebutuhan pribadi sang kepala daerah.
Bukan Hanya Bupati: ‘Kue’ Korupsi yang Dibagi Rata
Penyelidikan mendalam KPK mengungkap bahwa praktik culas ini dilakukan secara berjamaah. Tidak hanya sang Bupati dan keponakannya, sejumlah pejabat di lingkungan Disdikbud Muara Enim juga turut mencicipi aliran dana tersebut dengan persentase yang telah ditentukan:
- Kepala Dinas (Kadis) menerima jatah sebesar 3 persen.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapatkan bagian 1 persen.
- Bendahara proyek turut kecipratan sebesar 1 persen.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus tindak pidana korupsi ini, yakni Bupati Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi. Para tersangka dari unsur penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, sementara pihak pemberi dikenakan pasal penyuapan.
Keempatnya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa relasi kekeluargaan seringkali menjadi celah terjadinya praktik nepotisme yang berujung pada kerugian keuangan negara.