Langkah Tegas Ditjen Imigrasi: Nonaktifkan Pejabat Tersangka KPK Demi Jaga Integritas Layanan
Jumat, 05 Jun 2026 23:34 WIB
Kabarmalam.com — Di tengah badai hukum yang menerjang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah cepat dan berani. Menanggapi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak kementerian secara resmi menonaktifkan sejumlah pejabat yang terseret dalam pusaran kasus tersebut. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga marwah instansi sekaligus memastikan roda layanan publik tetap berputar tanpa hambatan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa institusinya sangat menghormati supremasi hukum dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK. Menurutnya, pembebasan tugas para pegawai tersebut bertujuan agar mereka dapat berkonsentrasi penuh pada proses hukum yang sedang berjalan.
Gerak Cepat Mengisi Kekosongan Jabatan
Agar tidak terjadi stagnasi dalam pengambilan keputusan, Ditjen Imigrasi langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi-posisi teknis yang ditinggalkan. Hendarsam memastikan bahwa transisi ini dilakukan secara seketika. “Kami telah menunjuk Plh untuk segera mengisi posisi pejabat yang terdampak. Pergantian ini dilakukan agar tidak ada kemacetan dalam pelaksanaan tugas di lapangan maupun kebijakan strategis,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima tim redaksi.
Menyadari adanya keresahan di tengah masyarakat terkait potensi terganggunya pengurusan dokumen, Hendarsam meyakinkan bahwa seluruh sistem, baik digital maupun tatap muka, beroperasi normal. Penguatan internal dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian tetap terlindungi dengan optimal.
SOP Izin Tinggal Tetap Berjalan Sesuai Aturan
Dalam narasinya, Hendarsam juga menekankan bahwa prosedur penerbitan izin tinggal tetap mengacu pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024. Bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa tinggal terbatas, sistem e-ITAS akan langsung diterbitkan secara elektronik setelah melalui pemeriksaan di pintu masuk Indonesia.
Sedangkan untuk proses alih status, WNA tetap diwajibkan melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili. Durasi penyelesaian pun dipastikan tetap kompetitif: 3 hari kerja untuk proses di Kantor Imigrasi, dan maksimal 5 hari kerja jika memerlukan persetujuan dari pusat. Hendarsam menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan internal guna menghindari adanya praktik pungli atau gratifikasi di tengah situasi sensitif ini.
Daftar Pejabat yang Terjaring OTT KPK
Situasi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kasus ini cukup mengguncang publik karena menyeret nama-nama besar di lingkungan kementerian. KPK telah menahan delapan orang yang diduga terlibat dalam lingkaran suap perizinan, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Berikut adalah daftar delapan orang yang saat ini menjalani masa penahanan:
- Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imigrasi 2023-2024)
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat/Barat)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
- Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Hendarsam mengimbau kepada masyarakat maupun penjamin WNA untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya keterlambatan layanan yang tidak wajar atau indikasi pemerasan oleh oknum petugas. Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem digital agar seluruh proses permohonan izin tinggal menjadi lebih transparan dan akuntabel bagi semua pihak.