Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Dana Syariah Indonesia: Eks Petinggi OJK Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 10 Jun 2026 16:35 WIB
Skandal Dana Syariah Indonesia: Eks Petinggi OJK Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia kian tersingkap lebar. Setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang tokoh penting berinisial FH sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang telah merugikan ribuan investor tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap FH bukanlah tanpa alasan. Sosok yang pernah menduduki kursi strategis sebagai pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017-2018 ini diduga memiliki peran sentral dalam skema manipulasi yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi setidaknya lima alat bukti yang sah melalui gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6) lalu.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Skandal Tambang Emas Ilegal: Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Jadi Tersangka

Rekam Jejak Mentereng di Balik Skandal

FH bukanlah nama baru dalam industri keuangan tanah air. Sebelum terseret dalam kasus ini, ia memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di berbagai institusi finansial negara. FH tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK. Tak hanya itu, ia juga sempat memegang posisi krusial sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara tahun 2018 hingga 2022.

Di internal PT Dana Syariah Indonesia sendiri, keterlibatan FH terendus sejak masa awal perusahaan. Ia merupakan Founder sekaligus Advisor, serta pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi pada periode 2014-2017. Keterlibatannya disinyalir mencakup pendirian beberapa perusahaan afiliasi hingga kepemilikan saham nominee tanpa setor modal—sebuah praktik yang kini menjadi sorotan tajam penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga  Terkuak! Komplotan Begal Petugas Damkar di Gambir Gunakan Hasil Kejahatan untuk Pesta Narkoba

Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Fantastis Rp 2,4 Triliun

Skema yang dijalankan oleh sindikat ini tergolong sangat rapi namun mematikan bagi para investor. Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan diduga kuat menciptakan ‘kampanye proyek fiktif’ yang diunggah ke situs resmi dan aplikasi mereka. Modusnya adalah dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, seolah-olah mereka mengajukan proyek baru untuk menarik minat para lender agar terus menyetorkan modalnya.

Dampaknya sangat masif dan memprihatinkan. Tercatat sekitar 15.000 investor terjebak dalam jeratan investasi bodong ini. Total kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,4 triliun dalam rentang waktu operasional antara 2018 hingga 2025.

Pencekalan dan Langkah Hukum Tegas

Guna mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri, pihak kepolisian telah mengambil langkah preventif. Bareskrim telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI. Alhasil, FH kini resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

Baca Juga  Ingin Menikah Secara Katolik? Simak Aturan Status Liber yang Wajib Dipenuhi Calon Mempelai!

FH kini menyusul empat tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan, yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni, Arie Rizal Lesmana, dan Atis Sutisna. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 488 KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap FH dengan status sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni mendatang di Mabes Polri.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul