Ikuti Kami
kabarmalam.com

Jeratan Korupsi Bupati Langkat: Jejak Suap Rp 800 Juta hingga Temuan Logam Platinum 55 Kilogram

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 04 Jul 2026 02:04 WIB
Jeratan Korupsi Bupati Langkat: Jejak Suap Rp 800 Juta hingga Temuan Logam Platinum 55 Kilogram

Kabarmalam.com — Tabir gelap dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat kembali tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), menyusul rangkaian penyelidikan intensif terkait dugaan penerimaan suap proyek yang melibatkan orang dalam tim suksesnya sendiri.

Penyidikan mengungkap bahwa Syah Afandin tidak bermain sendiri. Nama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga dikenal sebagai bagian dari barisan pendukung Syah pada Pilkada 2024, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menjalin kesepakatan di bawah meja guna memuluskan sejumlah proyek pembangunan di daerah tersebut.

Aliran Dana Bertahap dan Peran Perantara

Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, praktik korupsi ini disinyalir telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2025. Syah Afandin diduga telah mengantongi dana segar sebesar Rp 800 juta yang dikirimkan oleh Yaqub secara bertahap demi mengamankan sejumlah proyek tertentu.

Baca Juga  Bareskrim Polri Obrak-abrik Gudang Penyelundupan di Jakarta Utara, Ribuan Ponsel Ilegal Disita

“Atas permintaan fee tersebut, hingga memasuki 5 April 2026, saudara YQB tercatat telah menyerahkan total uang senilai Rp 800 juta kepada SAF,” ujar Taufik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Rincian aliran dana tersebut cukup mencengangkan karena melibatkan tangan kanan sang bupati. Pada tahun 2025, tercatat ada aliran sebesar Rp 500 juta yang dikirimkan melalui dua kali transfer lewat ZK, yang tak lain adalah pengemudi pribadi Bupati. Tak berhenti di situ, pada Mei 2025, uang kembali mengalir sebesar Rp 150 juta melalui seorang perantara, dan disusul lagi pada April 2026 sebesar Rp 150 juta yang kembali diserahkan melalui tangan ZK.

Baca Juga  Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Panggil 5 Bos Travel Terkait Aliran Dana ke Eks Menag Yaqut

Negosiasi di Balik Jeruji OTT

Keserakahan tampaknya menjadi awal mula keruntuhan sang kepala daerah. Pada penghujung Juni 2026, Syah Afandin dilaporkan kembali menagih komitmen fee sebesar Rp 300 juta kepada Yaqub. Namun, dalam komunikasi tersebut, Yaqub mengaku hanya sanggup menyediakan dana sebesar Rp 100 juta. Kesanggupan ini disampaikan pada 1 Juli 2026, tepat beberapa saat sebelum tim KPK melakukan penindakan.

Selain kasus suap proyek tersebut, KPK juga mencium aroma busuk lainnya. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya gratifikasi tambahan yang diterima oleh Syah Afandin dengan nilai yang jauh lebih besar. “Kami menemukan adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya mencapai Rp 3,5 miliar,” tambah Taufik dengan tegas.

Temuan Mengejutkan: Logam Platinum dan Valuta Asing

Satu hal yang paling menarik perhatian publik dalam penggeledahan ini adalah temuan barang bukti yang tak lazim. Selain mengamankan uang tunai senilai Rp 100 juta langsung dari tangan bupati, KPK juga menyita 55 keping logam platinum dengan berat total mencapai 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin. Hingga saat ini, keaslian dan nilai ekonomis logam mulia tersebut masih dalam proses verifikasi mendalam oleh tim ahli.

Baca Juga  Kedok Mahasiswa 'Agamis' Terbongkar: Pengakuan Viral Pelaku Kekerasan Seksual di Undip Gegerkan Publik

Tak hanya itu, tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing juga turut disita sebagai barang bukti tindak pidana. Di antaranya adalah SGD 66.950, RM 11.518, serta uang tunai rupiah sebesar Rp 244,7 juta. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi integritas birokrasi di Kabupaten Langkat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah lainnya untuk tidak bermain-main dengan mandat rakyat.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul