Tragedi Amukan ODGJ di Karo Berujung Maut, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polisi
Minggu, 05 Jul 2026 00:33 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, di mana seorang pria berinisial JKK (57) yang diketahui menderita gangguan jiwa harus meregang nyawa akibat aksi main hakim sendiri. Insiden tragis ini bermula dari luapan emosi warga yang tak terbendung saat menghadapi korban yang tengah dalam kondisi tidak stabil.
Peristiwa berdarah ini berlangsung di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, korban yang merupakan seorang ODGJ dilaporkan mengamuk di area jambur atau aula serbaguna desa setempat. Kondisi psikis JKK yang terganggu membuatnya melakukan tindakan destruktif yang memicu kemarahan warga di lokasi kejadian.
Kronologi Kekerasan yang Berujung Fatal
Menurut informasi yang dihimpun, sebelum penganiayaan terjadi, JKK sempat membalikkan sepeda motor milik warga yang terparkir dan melempari pemukiman penduduk dengan batu. Tindakan ini memicu provokasi hingga tersangka berinisial EVSD (29) kehilangan kendali. Dengan penuh amarah, EVSD nekat menyerang korban menggunakan bilah bambu secara membabi buta.
Meski sempat dilarikan ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis intensif, nyawa JKK tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu dini hari, hanya berselang beberapa jam setelah insiden kekerasan tersebut terjadi. Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tidak manusiawi ini segera melayangkan laporan resmi ke Polsek Tigabinanga untuk menuntut keadilan.
Pelarian Pelaku Berakhir di Tangan Tim Cobra
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba menghindar dari kejaran hukum setelah aksi kejinya mencuat. Namun, pelarian EVSD tidak berlangsung lama. Unit opsnal yang dikenal sebagai Tim Cobra berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Tim Cobra bergerak cepat hingga berhasil menangkap EVSD yang sebelumnya sempat buron,” tegas AKP Hizkia. Penangkapan yang dilakukan di Desa Perbesi ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, terlepas dari alasan apa pun yang melatarbelakanginya.
Kini, EVSD harus menghadapi proses hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pahit bagi masyarakat tentang pentingnya penanganan yang tepat terhadap penyandang gangguan jiwa tanpa harus mengedepankan kekerasan fisik yang berakibat fatal di wilayah Sumatera Utara.