Dibalik Kontroversi ‘Lalaki Langit’: Mengupas Skandal Lagu Bupati Purwakarta yang Berujung Pemeriksaan Kemendagri
Sabtu, 04 Jul 2026 21:33 WIB
Kabarmalam.com — Kursi kepemimpinan di Purwakarta tengah diguncang prahara yang tidak biasa. Bukan karena kebijakan politik atau sengketa anggaran, melainkan karena sebuah bait lirik lagu. Sosok Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, kini berada di pusaran kontroversi lagu berjudul ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’. Karya seni yang seharusnya menjadi media ekspresi ini justru menuai kecaman tajam karena dinilai mencederai martabat kaum perempuan.
Gelombang protes ini tidak main-main. Mulai dari akademisi musik hingga lembaga bantuan hukum menyuarakan kegelisahan yang sama: ada garis kepatutan yang telah dilanggar oleh seorang pejabat publik. Akibatnya, Om Zein harus merelakan waktunya untuk berhadapan dengan tim pemeriksa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempertanggungjawabkan karya tersebut.
Kritik Tajam Akademisi: Seni Tanpa Edukasi
Rita Tila, seorang akademisi musik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), memberikan pandangan mendalam terkait fenomena ini. Menurutnya, meskipun karya seni bersifat subjektif, lirik yang diusung oleh sang Bupati Purwakarta sulit untuk ditoleransi. Ia menyayangkan diksi yang digunakan cenderung vulgar dan jauh dari nilai sastra.
“Seharusnya pesan mengenai perempuan bisa disampaikan dengan diksi yang lebih puitis tanpa harus merendahkan. Sebagai pemimpin, apa yang beliau sampaikan seharusnya memiliki nilai edukasi, bukan justru membuat miris,” ungkap Rita. Baginya, posisi Om Zein sebagai figur publik membuat setiap kata yang dilontarkan memiliki dampak sosial yang luas.
Somasi Hukum Atas Dugaan Objektifikasi Seksual
Langkah lebih tegas diambil oleh Jabar Bantuan Hukum yang melayangkan somasi terbuka. Mereka menilai lagu tersebut memuat narasi misoginis dan melakukan objektifikasi seksual terhadap perempuan secara terang-terangan. Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, menegaskan bahwa hasil telaah yuridis menunjukkan adanya degradasi harkat manusia dalam lirik lagu tersebut.
Beberapa penggalan lirik yang menjadi sorotan tajam antara lain analogi mengenai siswi SMP yang mengalami keguguran berulang kali, hingga narasi vulgar mengenai fisik perempuan dan kehamilan di luar nikah. Pihak Jabar Bantuan Hukum menuntut agar seluruh aktivitas produksi, distribusi, dan monetisasi lagu tersebut segera dihentikan, disertai permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.
Kilas Balik Om Zein: “Itu Karya Masa Lalu”
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Om Zein akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi. Di hadapan warga di Lapangan Desa Karoya, ia menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. Ia berdalih bahwa lagu tersebut merupakan hasil perenungan spiritualnya pada tahun 2020, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
“Lirik itu lahir dari puisi saat saya masih menjadi ‘pengembara’ yang nakal. Saya tidak bermaksud merendahkan siapapun,” ujar Om Zein. Ia mengklaim bahwa video klip lagu tersebut kini telah dihapus sebagai bentuk penghormatan atas kritik masyarakat yang ia anggap sebagai bentuk kasih sayang dan pengingat bagi dirinya.
Maraton Pemeriksaan di Kemendagri
Permintaan maaf ternyata belum cukup untuk menutup buku kasus ini. Pada Jumat pagi, Om Zein harus mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan berlangsung secara maraton selama kurang lebih delapan jam di lantai 8 gedung tersebut. Tim pemeriksa yang terdiri dari inspektur khusus dan pengawas utama melontarkan setidaknya 60 pertanyaan kepada sang bupati.
Fokus pemeriksaan mencakup dua tema besar: latar belakang penciptaan lagu serta proses publikasinya ke ranah digital. Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, menyatakan bahwa klarifikasi ini sangat penting untuk melihat sejauh mana seorang kepala daerah menjaga etika pejabat di ruang publik.
Sanksi Membayangi Berdasarkan Asas Kepatutan
Meski belum ada keputusan final mengenai sanksi, pihak Kemendagri mengisyaratkan adanya pelanggaran terhadap asas kepatutan dan kepantasan. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk diputuskan langkah selanjutnya.
“Ada aturan tidak tertulis mengenai azas kepatutan yang harus dijaga oleh seorang pemimpin. Laporan dan rekomendasi sanksi sedang disusun oleh tim Inspektorat Jenderal,” pungkas Benny. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa di era digital, setiap jejak karya dan kata akan selalu diawasi oleh mata masyarakat yang kritis.