Ikuti Kami
kabarmalam.com

Sengit! Roy Suryo Layangkan Praperadilan Kedua, Begini Respons Tegas Polda Metro Jaya

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 04 Jul 2026 22:04 WIB
Sengit! Roy Suryo Layangkan Praperadilan Kedua, Begini Respons Tegas Polda Metro Jaya

Kabarmalam.com — Gelombang perlawanan hukum yang dilancarkan oleh Roy Suryo dalam pusaran kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kian meruncing. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kembali mengambil langkah berani dengan melayangkan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini seolah menegaskan bahwa Roy tidak tinggal diam atas status hukum yang kini menjeratnya.

Dua Kali Gugatan dalam Waktu Berdekatan

Upaya hukum Roy Suryo kali ini tidak main-main. Berdasarkan catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy telah mendaftarkan dua permohonan berbeda. Gugatan pertama, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menitikberatkan pada sah atau tidaknya proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. Proses ini telah mencapai tahap kesimpulan dan publik tengah menanti putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dijadwalkan pada Selasa mendatang.

Baca Juga  Lawan Status Tersangka KPK, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Ajukan Praperadilan

Tak berhenti di situ, Roy kembali mendaftarkan gugatan kedua pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor registrasi 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, substansi yang dipersoalkan adalah keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah tersebut. Roy menilai ada celah dalam prosedur penegakan hukum yang perlu diuji kembali di hadapan meja hijau.

Polda Metro Jaya: Kami Siap Hadapi di Persidangan

Menanggapi manuver hukum yang dilakukan Roy Suryo, pihak Polda Metro Jaya menunjukkan sikap yang tenang namun tetap tegas. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak pemohon.

“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut. Bagi kami, ini adalah dinamika hukum yang wajar,” ungkap Kombes Abrianto. Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa hak-haknya tercederai atau dirugikan oleh tindakan yang dianggap sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Dedikasi Membangun Negeri, Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Sabet Penghargaan Indonesia Leading Women Awards 2026

Menanti Putusan di Balik Meja Hijau

Meskipun pihak Bidkum mengaku belum menerima salinan resmi surat gugatan untuk perkara kedua secara fisik, mereka memastikan seluruh tim hukum kepolisian telah bersiaga. Sidang perdana untuk gugatan status tersangka ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana akhir dari drama hukum ini. Apakah argumen yang dibangun tim hukum Roy Suryo akan mampu membatalkan status tersangkanya, ataukah langkah kepolisian akan dinyatakan telah sesuai prosedur oleh pengadilan? Semuanya akan terjawab dalam serangkaian persidangan maraton di PN Jakarta Selatan.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul