Ikuti Kami
kabarmalam.com

Lawan Status Tersangka KPK, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Ajukan Praperadilan

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 06 Jun 2026 14:35 WIB
Lawan Status Tersangka KPK, Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Ajukan Praperadilan

Kabarmalam.com — Langkah hukum perlawanan kini ditempuh oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, setelah dirinya menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Syamsul secara resmi melayangkan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Syamsul tampaknya tidak tinggal diam menghadapi jeratan hukum yang dialamatkan kepadanya terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Detail Gugatan dan Jadwal Persidangan

Permohonan gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini berjalan, di mana sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Juni mendatang. Meski demikian, detail petitum atau poin-poin tuntutan yang diajukan oleh pemohon belum ditampilkan secara rinci dalam laman resmi pengadilan.

Baca Juga  Tragedi Erupsi Gunung Dukono Berakhir Pilu: Tiga Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi

Kasus yang menjerat sang bupati nonaktif ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah. Syamsul, bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, diduga terlibat dalam praktik lancung berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat di internal Pemkab Cilacap.

Dugaan ‘Upeti THR’ dan Target Ratusan Juta

Konstruksi perkara yang diusung oleh penyidik KPK menyebutkan bahwa keduanya diduga memaksa para jajaran pejabat untuk menyetorkan sejumlah uang. Ironisnya, dana tersebut dikumpulkan dengan dalih sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya akan dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp610 juta. Namun, angka tersebut disinyalir masih di bawah target yang dipasang oleh Syamsul. Berdasarkan informasi yang dihimpun, target perolehan uang panas tersebut dipatok hingga mencapai Rp750 juta.

Baca Juga  Menguak Gurita Pemerasan di Pemkab Cilacap, KPK Cecar Plt Bupati Ammy Amalia Soal Setoran Berjenjang

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan rekannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, melalui jalur praperadilan, pihak Syamsul mencoba mencari celah hukum untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri cs tersebut.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul