Aksi Bejat Pria 47 Tahun di Cikarang Barat Terbongkar, Polisi Tetapkan Status Tersangka
Sabtu, 06 Jun 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Kasus asusila yang menyasar anak di bawah umur kembali menggegerkan wilayah Bekasi. Jajaran Polres Metro Bekasi bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial N (47) yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki di kawasan Cikarang Barat. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pihak kepolisian kini telah resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pencabulan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban pada awal Juni 2026. Laporan tersebut teregistrasi atas nama pelapor berinisial ED. Tak butuh waktu lama bagi korps berseragam cokelat ini untuk mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penjemputan paksa.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa traumatis yang dialami korban tersebut ditengarai terjadi pada akhir Mei 2026. Namun, kasus ini baru dilaporkan ke pihak berwajib pada tanggal 2 Juni. Respons cepat ditunjukkan oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi yang langsung bergerak ke lapangan.
“Hanya berselang sehari setelah laporan diterima, tepatnya pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik berhasil mengamankan tersangka N,” ujar Kombes Sumarni saat memberikan keterangannya kepada awak media.
Bukti Kuat di Tangan Penyidik
Langkah polisi menetapkan N sebagai tersangka didasari oleh bukti-bukti permulaan yang cukup solid. Selain melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan korban, penyidik juga mengandalkan hasil visum et repertum sebagai bukti medis yang tidak terbantahkan. Rentetan bukti inilah yang kemudian diperkuat melalui gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Kami telah melakukan langkah-langkah prosedural, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti medis melalui visum, hingga pelaksanaan gelar perkara. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana tersebut,” tambah Sumarni.
Saat ini, tersangka N telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Cikarang Barat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua di wilayah Kabupaten Bekasi agar tetap waspada dan proaktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.