Nyamar Jadi Pasien, Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Kedapatan Praktik Ilegal di Ciputat
Sabtu, 06 Jun 2026 16:34 WIB
Kabarmalam.com — Penyamaran seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT berakhir pahit. Niatnya untuk meraup keuntungan dengan membuka praktik dokter gigi ilegal di kawasan Ciputat justru membawanya kembali ke negara asal melalui pintu deportasi.
Kasus ini mencuat setelah petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mencium adanya ketidakberesan terkait aktivitas TAT selama berada di Indonesia. Alih-alih menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) miliknya untuk berwisata sesuai peruntukannya, TAT justru kedapatan memberikan layanan medis layaknya tenaga profesional di sebuah klinik swasta.
Drama Saat Penggeledahan: Berpura-pura Menjadi Pasien
Ada sebuah momen unik sekaligus menegangkan saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan inspeksi mendadak di lokasi praktik tersebut. Menyadari kehadiran petugas, TAT sempat mencoba berkelit dengan berpura-pura menjadi pasien yang tengah menunggu antrean perawatan demi menghindari jerat hukum.
Namun, kecerdikan petugas di lapangan jauh lebih tajam. Berdasarkan pengumpulan fakta di lokasi dan pemeriksaan dokumen, terungkap fakta bahwa pria asal Vietnam tersebut adalah sosok yang memberikan tindakan medis secara langsung kepada para pasien di klinik tersebut. TAT pun tak bisa lagi mengelak saat petugas menggiringnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sanksi Tegas: Deportasi dan Masuk Daftar Hitam
Pelanggaran yang dilakukan oleh WNA Vietnam ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, TAT secara resmi dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Tak hanya dipulangkan secara paksa ke negaranya, namanya kini juga resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti ia dilarang keras untuk menginjakkan kaki kembali di tanah air dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Kami ingin memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama mereka berada di wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Winarko dalam keterangan resminya pada Sabtu (6/6/2026).
Pengawasan Ketat Demi Keamanan Nasional
Proses pemulangan TAT telah dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam. Seluruh rangkaian proses penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
Pihak Imigrasi Jakarta Selatan berjanji akan terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.