Ikuti Kami
kabarmalam.com

Waspada Tren Berbahaya ‘Whip Pink’: Selebgram ZNM Beberkan Dampak Lumpuh Hingga Urusan Hukum di Bareskrim

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 06 Jun 2026 15:36 WIB
Waspada Tren Berbahaya 'Whip Pink': Selebgram ZNM Beberkan Dampak Lumpuh Hingga Urusan Hukum di Bareskrim

Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik tren penggunaan gas dinitrogen oksida (N2O) yang dikemas dalam tabung ‘Whip Pink’ kian terkuak. Selebgram ternama berinisial ZNM baru-baru ini harus berurusan dengan hukum setelah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kehadirannya bukan sekadar memenuhi panggilan penyidik, melainkan mengungkap fakta mengejutkan tentang dampak kesehatan yang mengancam nyawa para penggunanya.

ZNM hadir sebagai saksi atas penyalahgunaan zat tersebut yang dilakukannya bersama rekan-rekannya pada tahun 2025 lalu. Selama kurang lebih enam jam, ia dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik mengenai asal-usul barang hingga cara penggunaan gas yang kerap disebut sebagai ‘gas tertawa’ ini.

Baca Juga  Sindikat Internasional Hayam Wuruk Terbongkar: 275 WNA Resmi Jadi Tersangka Judi Online

Penyesalan dan Dampak Kesehatan yang Mengerikan

Usai pemeriksaan, ZNM menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Namun, poin yang paling mencuri perhatian adalah pengakuannya mengenai dampak fisik yang dialami dirinya dan teman-temannya. Ia menceritakan bahwa efek sesaat berupa perasaan melayang atau fly harus dibayar mahal dengan gangguan kesehatan nyata.

“Setelah penggunaan, efeknya terasa sakit kepala dan fly. Bahkan, ada satu teman saya yang menggunakan bersama-sama mengalami lumpuh sementara atau temporary paralysis,” ungkap ZNM di Gedung Bareskrim Polri. Pengakuan ini mempertegas bahwa penyalahgunaan Whip Pink bukanlah perkara sepele yang bisa dianggap sekadar gaya hidup.

Dari Bali Hingga Menjadi Candu di Jakarta

Berdasarkan keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, ZNM pertama kali mengenal zat berbahaya ini saat sedang berlibur di Bali. Ketertarikan yang berawal dari rasa penasaran setelah diberitahu teman, justru berujung pada aksi pembelian secara mandiri di wilayah Jakarta dan Makassar. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran gas tersebut, mengingat sebelumnya selebgram lain berinisial APG juga telah diperiksa atas kasus yang sama.

Baca Juga  Lampu Hijau Panglima TNI: Prajurit Kini Diizinkan Bantu Polri Sikat Komplotan Begal

Celah Hukum dan Rencana Pengetatan Aturan

Meskipun dampaknya nyata, penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas N2O murni ini ternyata menghadapi tantangan besar. Saat ini, para pelaku dan pengedar sering kali berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’ guna menghindari jeratan Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, skema perdagangan business to business (B2B) dalam industri pangan juga sering dijadikan tameng.

Merespons fenomena ini, Bareskrim Polri mengusulkan langkah strategis untuk memasukkan gas dinitrogen oksida dalam tabung Whip Pink ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Kombes Zulkarnain Harahap menegaskan bahwa langkah ini sangat mendesak agar pengawasan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa terhalang celah regulasi.

Baca Juga  Bom Waktu 2027: Strategi Pemerintah Pusat Hadapi Dilema Belanja Pegawai di Daerah

Polri juga mendorong BPOM agar memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia sebagai sediaan farmasi. Jika usulan ini disetujui, setiap penyalahgunaan gas tersebut di luar peruntukan medis yang sah dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul