Skandal Suap Proyek di Langkat: Bupati Syah Afandin Terjaring Operasi Senyap KPK
Jumat, 03 Jul 2026 12:04 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang pemberantasan korupsi kembali mengguncang wilayah Sumatera Utara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pucuk pimpinan daerah. Bupati Langkat, Syah Afandin, dilaporkan terjaring dalam operasi senyap tersebut saat sedang berada di Medan.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini membidik dugaan praktik suap yang mengakar pada sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan. Fokus utama penyidikan mengarah pada aliran dana ilegal yang berkaitan dengan proyek-proyek di bawah naungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai detail perkara ini di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026). Menurutnya, tim penyidik menemukan bukti awal berupa uang tunai yang diduga kuat merupakan jatah atau fee untuk sang Bupati dari pihak swasta agar mendapatkan akses proyek pemerintah.
“Perkara ini diduga kuat berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” tegas Budi. Ia juga menambahkan bahwa pihak KPK kini sedang mendalami apakah ada penerimaan gratifikasi atau aliran dana lain yang melibatkan penyelenggara negara di wilayah tersebut.
Kronologi dan Penangkapan Lintas Wilayah
Aksi penangkapan ini tidak hanya menyasar satu titik. Tim penindakan KPK bergerak lincah menyisir beberapa lokasi di Langkat, Binjai, hingga Medan untuk mengamankan para pihak yang terlibat. Hingga saat ini, total ada tujuh orang yang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain Bupati Syah Afandin, daftar mereka yang terjaring mencakup satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari internal Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta yang diduga bertindak sebagai pemberi suap. Guna menjaga integritas barang bukti, KPK juga telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi atau penyimpanan dokumen krusial.
Dampak Politik dan Status Hukum
Guncangan dari kasus korupsi ini juga merembet ke ranah politik praktis. Partai Amanat Nasional (PAN) bertindak cepat dengan menonaktifkan Syah Afandin dari posisinya di DPW Sumut tak lama setelah kabar penangkapan ini mencuat ke publik.
Saat ini, Bupati Langkat beserta pihak lainnya sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas besar KPK. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tetap sebagai saksi.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang harus berurusan dengan OTT KPK, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para birokrat agar tetap menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran proyek daerah.