Babak Baru Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah: Gugatan Hak Asuh Anak Resmi Masuk Meja Hijau
Kamis, 02 Jul 2026 16:33 WIB
Kabarmalam.com — Badai dalam rumah tangga pasangan selebritas papan atas, Ruben Onsu dan Sarwendah, tampaknya memasuki babak yang kian serius. Ruben Onsu secara resmi telah melayangkan gugatan terkait hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil sang presenter di tengah proses perpisahan mereka yang terus menyita perhatian publik.
Detail Gugatan dan Kuasa Hukum
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel telah diterima. Ruben Samuel Onsu, melalui kuasa hukumnya, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 1 Juli 2026.
“Benar, berkas sudah masuk dan terdaftar atas nama Ruben Samuel Onsu yang ditujukan kepada Sarwendah,” ujar Halida saat memberikan keterangan di kantornya. Hal ini menandakan bahwa polemik keluarga ini akan segera diuji di hadapan majelis hakim.
Materi Gugatan: Fokus pada Tiga Buah Hati
Dalam materi gugatan yang diajukan, Ruben Onsu memfokuskan tuntutannya pada masa depan ketiga anak mereka. Berdasarkan catatan pengadilan, objek perkara mencakup dua anak kandung dan satu anak yang statusnya merupakan anak angkat yang sebelumnya telah mendapatkan ketetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Narasi yang berkembang di masyarakat sempat menyentuh isu sensitif, namun pihak pengadilan memberikan klarifikasi penting. Ruben menegaskan bahwa motivasi utamanya bukanlah soal eksploitasi anak, melainkan hak untuk terus mendampingi tumbuh kembang buah hatinya tanpa batasan.
Akses Pertemuan Menjadi Pemicu Utama
Salah satu poin krusial yang tertuang dalam dalil gugatan tersebut adalah mengenai sulitnya akses pertemuan. Ruben merasa ruang geraknya untuk menjumpai anak-anaknya mulai terbatas pasca keretakan hubungan dengan Sarwendah.
“Inti dari permohonan penggugat adalah meminta agar hak asuh anak dikembalikan kepadanya. Salah satu alasannya karena adanya kesulitan untuk bertemu atau berkomunikasi secara bebas dengan anak-anak,” tambah Halida Rahardhini menjelaskan pokok perkara.
Jadwal Sidang dan Mekanisme Mediasi
Mengingat perkara ini melibatkan ranah privat dan perlindungan terhadap anak di bawah umur, pihak pengadilan memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, agenda pertama adalah tahap mediasi. Majelis hakim mewajibkan kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah secara langsung untuk mencari titik temu secara kekeluargaan. Jika proses mediasi ini menemui jalan buntu, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dalil dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Kini publik menunggu bagaimana akhir dari perjalanan hukum keluarga ini, dengan harapan kepentingan terbaik bagi anak-anak tetap menjadi prioritas utama di atas ego kedua orang tuanya.