Ikuti Kami
kabarmalam.com

Berkedok Toko Kelontong, Sindikat Penjual Obat Keras di Tangerang Berhasil Dibongkar Polisi

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 18 Jun 2026 16:04 WIB
Berkedok Toko Kelontong, Sindikat Penjual Obat Keras di Tangerang Berhasil Dibongkar Polisi

Kabarmalam.com — Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik terselubung peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan dalam wujud toko kelontong. Operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Garuda, Batujaya, Batuceper ini mengungkap bagaimana obat keras didistribusikan secara ilegal kepada masyarakat luas.

Aksi pembongkaran ini berawal dari patroli kewilayahan yang digelar pada Minggu dini hari (14/6). Saat menyisir jalanan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor berinisial MNE (19). Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, polisi menemukan delapan butir obat jenis tramadol yang disimpan oleh pemuda tersebut tanpa dokumen resmi.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Bandar

Berdasarkan pengakuan jujur MNE kepada petugas, butiran obat keras tersebut dibelinya seharga Rp 40 ribu dari seorang pengedar berinisial FU yang beroperasi di wilayah Kebon Besar, Batuceper. Tak butuh waktu lama, tim buser segera bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus FU di lokasi penjualannya yang berkedok sebagai toko kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Kakorlantas Izinkan Sirine 'Tot-Tot' Kembali Berbunyi, Langkah Strategis Urai Kepadatan di Tol

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. “Dari tangan pelaku, kami menyita 145 butir Tramadol, satu unit iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai senilai Rp 265 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi haram tersebut,” ujar Jauhari dalam keterangan resminya.

Ancaman Hukuman dan Bahaya bagi Remaja

Kedua tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jauhari menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat terlarang tanpa izin resmi karena dampaknya yang sangat merusak kesehatan, terutama di kalangan generasi muda.

Baca Juga  Terjebak Fenomena FOMO: Saat Gaya Hidup Menjadi Beban dan Kaburnya Skala Prioritas

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Polisi meminta warga untuk tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga medis yang kompeten. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik ilegal penjualan obat di lingkungannya. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan serta kesehatan publik,” pungkasnya.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul