Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Suap Nikel: Jejak Gratifikasi Rp 4,8 Miliar yang Menyeret Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 11 Jun 2026 20:07 WIB
Skandal Suap Nikel: Jejak Gratifikasi Rp 4,8 Miliar yang Menyeret Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kabarmalam.com — Integritas lembaga pengawas pelayanan publik tanah air tengah berada di titik nadir. Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Kasus ini mengungkap tabir gelap di balik kewenangan jabatan yang diduga diperjualbelikan demi pundi-pundi rupiah dan aset properti.

Aliran Dana dan Gratifikasi Rumah Mewah

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membeberkan rincian mengejutkan mengenai aliran dana yang mengalir ke kantong Hery. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa total penerimaan suap tersebut mencapai angka miliaran rupiah, yang berasal dari sejumlah petinggi perusahaan tambang.

Baca Juga  Djamari Chaniago: Anugerah Komjak Pacu Budaya Kompetisi Positif di Tubuh Kejaksaan

Berdasarkan hasil investigasi, berikut adalah rincian penerimaan yang diduga dinikmati oleh Hery Susanto:

  • Rp 875 Juta: Diterima dari Laode, Direktur PT Tosida Indonesia.
  • Rp 200 Juta: Diterima dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika.
  • Rumah Senilai Rp 2,2 Miliar: Sebuah bangunan yang berlokasi di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, yang diberikan oleh Agung Winarno.
  • Rp 1 Miliar & Rp 525 Juta: Tambahan aliran dana tunai dari Agung Winarno, baik secara langsung maupun melalui perantara Edi Sukandi.

Modus Operandi: Mengatur Angka Penerimaan Negara

Keterlibatan Hery dalam pusaran korupsi nikel ini diduga berkaitan erat dengan perannya dalam mengintervensi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PT TSHI, salah satu perusahaan yang terseret, ditengarai meminta bantuan Hery agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas perhitungan PNBP yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Baca Juga  Alasan Kejagung Tak Sita Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis: Demi Optimalisasi Aset Negara

“Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari saudara LKM, Direktur PT TSHI, untuk mengatur regulasi dan perhitungan tersebut,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ancaman Hukuman dan Masa Penahanan

Atas tindakan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 UU Tipikor jo. Pasal 18, hingga Pasal 606 KUHP baru terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Pihak kejaksaan telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Hery kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Memulihkan Nadi Sumatera: Satgas PRR Percepat Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Tiga Provinsi

Dampak Terhadap Lembaga Ombudsman

Kasus yang menjerat eks pimpinan Ombudsman ini memicu gelombang desakan publik terkait transparansi internal lembaga. Meskipun sebelumnya sempat enggan menanggalkan jabatannya, penetapan status tersangka ini akhirnya berujung pada pemberhentian Hery secara tidak hormat. Kejagung juga telah mengamankan Laode Sinarwan Oda (LS), Direktur Utama PT Toshida Indonesia, sebagai tersangka pemberi suap dalam skandal besar pertambangan di Sulawesi Tenggara ini.

Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini secara masif selama lebih dari satu dekade terakhir.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul