Ikuti Kami
kabarmalam.com

Alasan Kejagung Tak Sita Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis: Demi Optimalisasi Aset Negara

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 19 Jun 2026 07:04 WIB
Alasan Kejagung Tak Sita Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis: Demi Optimalisasi Aset Negara

Kabarmalam.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib ribuan unit motor listrik yang menjadi bagian dari pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski sempat menjadi sorotan dalam proses hukum, pihak Korps Adhyaksa memutuskan untuk tidak melakukan penyitaan terhadap kendaraan operasional tersebut.

Langkah Tepat Cegah Kerugian Negara

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa motor listrik yang diadakan di era kepemimpinan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat ini hanya berada dalam status penyegelan, bukan penyitaan permanen. Langkah ini diambil agar aset negara tersebut tetap bisa memberikan manfaat fungsional bagi instansi terkait.

“Untuk motor, statusnya saat ini tidak kami sita, melainkan hanya dilakukan penyegelan. Tujuannya adalah untuk mengawasi pergerakannya karena aset tersebut belum sempat dimanfaatkan secara penuh oleh BGN,” ujar Syarief saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Baca Juga  Skandal Motor Listrik BGN: Ribuan Unit Kini Siap Dihibahkan bagi Guru Honorer di Pelosok

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menekan potensi pembengkakan kerugian negara. Menurut Syarief, membiarkan aset tersebut terbengkalai atau rusak dalam gudang sitaan justru akan merugikan keuangan negara lebih dalam. Dengan tetap mengizinkan pemanfaatan di bawah pengawasan, nilai ekonomis dan fungsi dari kendaraan tersebut tetap terjaga.

Penggunaan di Bawah Pengawasan Ketat

Senada dengan hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status penyegelan berfungsi sebagai pendataan aset. Ia memastikan bahwa motor-motor listrik tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada pihak BGN untuk mendukung operasional program pemerintah.

“Kejaksaan melakukan penyegelan guna memastikan keberadaan dan jumlah unit yang ada secara akurat. Ke depannya, motor listrik ini dapat digunakan oleh BGN untuk mendukung kegiatan operasional mereka, namun setiap pergerakan atau penggunaannya tetap harus dalam sepengetahuan dan koordinasi dengan tim penyidik,” jelas Anang.

Baca Juga  Revolusi Pendidikan Banten: Jurusan SMK yang Minim Serapan Kerja Bakal Segera Dihapus

Komitmen Badan Gizi Nasional Mengelola Aset

Di sisi lain, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menyambut baik langkah koordinatif dari pihak Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan penggunaan barang-barang yang telah dibeli menggunakan dana negara pada anggaran tahun 2025.

Menurut Agustina, aset yang telah dibelanjakan—mulai dari motor listrik, perangkat teknologi informasi (IT), hingga sistem CCTV—harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia.

  • Efisiensi Anggaran: BGN berkomitmen melakukan penyisiran ulang anggaran untuk tahun 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih pengadaan barang yang sudah tersedia.
  • Optimalisasi IT: Selain kendaraan, aset digital seperti IoT dan perangkat komputer juga akan diintegrasikan untuk mendukung kelancaran program MBG.
  • Transparansi: Penggunaan aset eks-pengadaan sebelumnya akan dilaporkan secara berkala untuk memastikan akuntabilitas.
Baca Juga  Bareskrim Polri Giring 11 Sindikat Narkoba Samarinda ke Jakarta, Pelaku Tak Berkutik Usai Diberi Tindakan Tegas

“Prinsip utamanya adalah efisiensi. Semua yang sudah dibelanjakan di tahun 2025, termasuk motor operasional, harus kita maksimalkan penggunaannya. Kami juga sudah menyisir anggaran 2026; jika ada output pengadaan yang sama dengan tahun sebelumnya, maka kami putuskan untuk ditiadakan (no). Ini adalah cara kami menjaga uang negara,” pungkas Agustina di Kompleks Parlemen, Senayan.

Keputusan Kejagung untuk tidak menyita motor listrik ini dipandang sebagai preseden positif dalam penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan program pemerintah dan penyelamatan nilai aset negara.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul