Horor Penyekapan 3 Tahun di Bandung: Komnas Perempuan Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 24 Jun 2026 07:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik sebuah relasi yang seharusnya didasari kasih sayang kembali terkuak dengan cara yang memilukan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan kecaman keras atas tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Tragedi memilukan ini berlangsung selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, dan baru saja terdeteksi setelah korban mengalami penderitaan yang luar biasa.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa apa yang menimpa YTR bukanlah sekadar konflik asmara biasa. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata dari kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang sering kali luput dari radar pengawasan publik. “Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut. Kami tegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender yang sistematis, bukan sekadar kasus asmara tragis,” ujar Maria kepada awak media pada Rabu (24/6).
Eksploitasi dan Perampasan Kemerdekaan
Maria menggambarkan perlakuan pelaku terhadap korban sebagai tindakan yang jauh dari nilai kemanusiaan. Selama bertahun-tahun, pelaku diduga telah merampas kemerdekaan korban secara total. Komnas Perempuan mengutuk keras kontrol ekstrem dan penguasaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR.
“Ini adalah kekerasan yang ditandai dengan kontrol yang sangat ketat, penguasaan, hingga perampasan kemerdekaan fisik dan psikis korban,” lanjut Maria. Ia juga memberikan peringatan keras kepada publik dan media agar tidak meromantisasi kasus ini dengan narasi seperti ‘Cinta Berujung Tragis’. Narasi semacam itu dianggap berbahaya karena dapat mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran sebagai alat untuk melakukan isolasi dan kekerasan secara terstruktur.
Pola Kekerasan yang Terstruktur
Berdasarkan analisis Komnas Perempuan, kasus seperti ini biasanya tidak terjadi secara mendadak. Ada pola pengendalian bertahap yang dilakukan pelaku, mulai dari membatasi pergaulan korban, menjauhkan korban dari keluarga (isolasi), hingga menciptakan ketergantungan emosional dan ekonomi yang kuat. Kondisi inilah yang membuat korban sering kali merasa tidak berdaya dan sulit untuk melarikan diri dari lingkaran setan tersebut.
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2025 saja, terdapat 518 pengaduan terkait kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP). Karakteristik kekerasan ini mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni adanya ketimpangan kuasa yang besar dalam hubungan intim meskipun tidak terikat pernikahan.
Desakan Hukum dan Pemulihan Korban
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa penyidikan tidak boleh hanya terpaku pada delik penganiayaan fisik semata, tetapi juga harus menggali seluruh lapisan kekerasan yang dialami korban selama tiga tahun masa penyekapan.
“Negara wajib hadir untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan total, sementara pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dengan pasal berlapis,” tegas Sondang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi korban dan berhenti menyebarkan identitas atau narasi yang menyalahkan korban (victim blaming).
Pelaku Berhasil Diringkus
Setelah sempat buron, pelarian Taufik Hidayat akhirnya berakhir. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya yang berlokasi di wilayah Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6). Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik di Bandung dan sekitarnya akan pentingnya kesadaran terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, agar tidak ada lagi korban lain yang harus terjebak dalam ‘penjara’ atas nama cinta.