Ikuti Kami
kabarmalam.com

Mengurai Kebuntuan Fiskal: Mengapa UU Obligasi Daerah Menjadi Kunci Strategis Pembangunan Masa Depan?

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 08 Jun 2026 19:04 WIB
Mengurai Kebuntuan Fiskal: Mengapa UU Obligasi Daerah Menjadi Kunci Strategis Pembangunan Masa Depan?

Kabarmalam.com — Di tengah ambisi besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di berbagai pelosok Nusantara, pemerintah daerah kerap terbentur pada tembok klasik: keterbatasan anggaran. Menanggapi situasi ini, Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI secara tegas menyuarakan urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah sebagai instrumen vital guna memberikan kepastian hukum bagi para investor sekaligus menjadi mesin penggerak ekonomi daerah yang baru.

Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyoroti fenomena menarik sekaligus memprihatinkan dalam lanskap keuangan daerah. Meskipun wacana mengenai obligasi daerah telah bergulir sejak era 90-an, namun hingga saat ini belum ada satu pun pemerintah daerah yang berhasil mengeksekusi penerbitan instrumen pembiayaan tersebut. Masalah utamanya adalah absennya payung hukum setingkat undang-undang yang mampu menjamin rasa aman bagi para pemegang modal.

“Kepastian itu mutlak tertuang dalam undang-undang. Tanpa itu, investor akan terus ragu. Kita perlu segera merampungkan UU Obligasi Daerah dengan berkaca pada keberhasilan UU Surat Utang Negara (SUN) yang sejak 2002 telah terbukti efektif membangun kepercayaan pasar global maupun domestik,” ujar Mekeng dalam diskusi publik bertajuk pembiayaan daerah di Tangerang Selatan, Senin (8/6).

Baca Juga  OJK Warning Keras! Pilih Calon Direksi BEI Tak Boleh Asal-asalan

Negara Harus Hadir Sebagai Penjamin

Lebih lanjut, Mekeng mengusulkan agar negara turut hadir memberikan jaminan terhadap obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Langkah ini bukan sekadar urusan teknis finansial, melainkan bagian dari upaya memperkuat ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya keterlibatan pemerintah pusat, diharapkan masyarakat lokal pun dapat ikut berpartisipasi sebagai investor, sehingga keuntungan dari pembangunan proyek strategis di daerah dapat dinikmati langsung oleh warga setempat.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menilai bahwa obligasi daerah dan sukuk adalah solusi strategis atas masalah ketidaksesuaian (mismatch) antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang dengan sumber pendanaan fiskal daerah yang cenderung bersifat jangka pendek. Ia menegaskan bahwa OJK telah menyiapkan kerangka regulasi, namun komitmen implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar.

Baca Juga  Perkuat Sinergi di Riyadh, Wakapolri Pastikan Perlindungan Maksimal Jemaah Haji Indonesia 2026

Potensi Pasar yang Belum Terjamah

Data menarik diungkapkan oleh Hendro Utomo, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Ia mencatat bahwa porsi utang pemerintah daerah saat ini hanya mencapai 0,43% dari total utang sektor publik nasional. Angka yang sangat minim ini menunjukkan bahwa kapasitas pasar modal kita masih memiliki ruang yang sangat luas untuk menampung pendanaan pembangunan daerah.

“Peringkat kredit daerah menjadi elemen krusial. Ini adalah alat ukur independen yang membantu investor melihat sejauh mana kemampuan daerah dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,” jelas Hendro.

Transformasi Menuju Pembiayaan Berbasis Proyek

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Tito Sulistio, menekankan pentingnya terobosan konkret agar wacana ini tidak terus mengendap selama puluhan tahun. Ia mendorong pergeseran paradigma dari pembiayaan yang hanya mengandalkan APBD menuju model revenue-based financing atau pembiayaan berbasis pendapatan proyek.

Baca Juga  Ambisi Tanpa Batas Benjamin Netanyahu: Kembali Bertarung di Pemilu Israel Meski Diterpa Isu Kesehatan dan Kritik Trump

“Jangan biarkan instrumen ini hanya indah di atas kertas selama dua dekade tanpa realisasi. Kita perlu mendorong agar penerbitan obligasi didukung oleh arus kas proyek yang terukur, sehingga lebih menarik dan berkelanjutan di mata pasar,” tegas Tito.

Diskusi yang dihadiri oleh jajaran petinggi FPG MPR RI seperti Firman Soebagyo dan Puteri Anetta Komarudin ini menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah. Langkah ini diharapkan mampu membuka babak baru kemandirian ekonomi daerah melalui partisipasi aktif masyarakat dan sektor privat dalam pembangunan nasional yang lebih merata.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul