Waspada Pergeseran Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Mendikti: Kini Merambah ke Ranah Digital
Selasa, 02 Jun 2026 19:04 WIB
Kabarmalam.com — Dinamika tantangan di lingkungan perguruan tinggi kini tengah mengalami transformasi yang cukup signifikan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi digital, pola kekerasan seksual di kampus tidak lagi hanya terbatas pada kontak fisik, melainkan telah merambah ke dunia maya.
Transformasi Digital dalam Kekerasan Kampus
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2026), Brian menjelaskan bahwa perubahan pola ini menjadi perhatian serius bagi kementerian. Jika di masa lalu insiden kekerasan lebih banyak terjadi secara langsung secara fisik, saat ini ancaman tersebut bertransformasi ke dalam bentuk-bentuk digital yang sering kali lebih sulit dideteksi namun berdampak fatal bagi korban.
“Kami mencatat adanya perubahan pola yang perlu diwaspadai akibat perkembangan teknologi. Kekerasan yang dulu mungkin sifatnya fisik langsung, sekarang bentuknya banyak ditemukan melalui jalur digital. Inilah yang sedang kami upayakan langkah antisipasinya agar mahasiswa tetap merasa aman,” ujar Brian di hadapan para anggota dewan.
Ketegasan Melawan Perundungan dan Regulasi Jam Kegiatan
Tak hanya menyoroti isu kekerasan seksual, Brian juga memberikan peringatan keras terkait praktik perundungan atau bullying yang kerap dibalut dalam agenda pengenalan kampus. Kemendikti Saintek secara tegas melarang adanya program orientasi mahasiswa (ospek) atau sejenisnya yang masih mempraktikkan budaya kekerasan.
Untuk meminimalisir potensi tersebut, kementerian telah menetapkan aturan jam operasional kegiatan mahasiswa baru. Brian menegaskan bahwa kampus dilarang memaksa mahasiswa hadir terlalu pagi untuk urusan bimbingan. “Kami sudah mengatur agar kegiatan bimbingan mahasiswa baru tidak dilakukan lebih awal dari pukul 06.30 pagi. Dulu kami sering menerima laporan mahasiswa harus sudah berada di kampus sejak pukul 05.00 pagi. Praktik tersebut kini resmi kami larang,” tambahnya.
Langkah konkret selanjutnya adalah pengiriman surat edaran resmi kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi. Tujuannya agar setiap rektor dan pimpinan kampus memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan manusiawi.
Statistik dan Penanganan Aduan Lewat Satgas PPKPP
Komitmen pemerintah dalam memberantas kekerasan di institusi pendidikan tercermin dari data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPP). Berdasarkan laporan resmi, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.911 aduan terkait kekerasan di kampus. Dari total tersebut, 739 kasus telah berhasil diselesaikan secara tuntas.
Sementara itu, sepanjang tahun 2026 berjalan, kementerian telah menerima 787 aduan kekerasan, baik yang bersifat seksual maupun perundungan. Brian menjelaskan bahwa tidak semua aduan masuk dalam kategori kekerasan berat; beberapa di antaranya diteruskan ke komite etik perguruan tinggi untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kadar pelanggarannya.
Dengan transparansi data ini, Kemendikti Saintek berharap seluruh elemen civitas akademika dapat lebih proaktif dalam melaporkan tindakan yang melanggar hukum dan norma, guna mewujudkan kampus sebagai ruang belajar yang aman dari segala bentuk ancaman digital maupun fisik.