Skandal Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Ungkap Modus ‘Sunat’ Spesifikasi yang Rugikan Negara Rp 35 Miliar
Selasa, 02 Jun 2026 22:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan mendalam, proyek ini telah memicu kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar. Angka fantastis tersebut muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara kontrak kerja dengan realitas fisik bangunan di lapangan.
Modus Operandi: Bangunan Berdiri, Namun Spesifikasi ‘Dikorting’
Meski gedung tersebut kini telah berdiri, Taufik menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya manipulasi pada volume pekerjaan. Para tersangka diduga sengaja bermain dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati di awal kontrak.
“Secara fisik bangunannya memang ada. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap volume ruangan hingga volume material yang digunakan, ditemukan banyak poin yang tidak sesuai dengan kontrak awal,” ujar Taufik. KPK melakukan perbandingan teliti antara dokumen kontrak yang telah ditandatangani dengan kondisi fisik bangunan, dan hasilnya menunjukkan perbedaan volume yang signifikan yang mengarah pada tindak pidana korupsi infrastruktur.
Daftar Tersangka dan Silang Pendapat Audit
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka utama, yaitu:
- Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
- Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.
- Muhammad Yanuar Marzuki, Direktur CV Absolute sekaligus mantan Komite Manajemen Proyek.
Hingga saat ini, tiga tersangka telah resmi mengenakan rompi oranye, sementara Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Menariknya, salah satu tersangka, Herman Dwi Haryanto, sempat melontarkan pembelaan saat digelandang petugas. Ia mengklaim bahwa proyek tersebut telah diaudit dua kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa temuan kerugian negara.
Menanggapi klaim tersebut, KPK memberikan penjelasan edukatif mengenai perbedaan jenis audit. Taufik menyatakan bahwa apa yang disebut tersangka kemungkinan besar adalah audit rutin tahunan. “Audit rutin BPK seringkali berbeda hasilnya dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik untuk tujuan hukum. Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara dilakukan secara komprehensif oleh BPKP pada Januari 2026,” tegasnya.
Awal Mula Perkara
Kasus ini ditarik mundur hingga pertengahan tahun 2016. Saat itu, Bupati Lamongan yang menjabat memiliki keinginan untuk membangun gedung perkantoran baru bagi pemerintah daerah. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya, namun dalam proses pelaksanaannya, justru ditemukan berbagai penyimpangan yang terstruktur.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum kasus Lamongan ini dipastikan akan terus bergulir hingga meja hijau untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat yang telah diselewengkan.