Ramlan Surbakti Dorong Pembentukan Lembaga Khusus Pengawas Dana Kampanye demi Transparansi Pemilu
Selasa, 02 Jun 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Narasi mengenai transparansi dalam pesta demokrasi kembali mencuat di ruang-ruang diskusi parlemen. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, secara terang-terangan menyuarakan urgensi pembentukan lembaga khusus yang berfokus penuh pada pengawasan dan penegakan aturan dana kampanye. Menurutnya, membebankan urusan yang sedemikian kompleks ini hanya kepada KPU merupakan langkah yang kurang efektif.
Beban KPU yang Terlalu Berat
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Ramlan menekankan bahwa KPU memiliki tugas utama penyelenggaraan teknis yang sudah sangat menyita energi. Jika ditambah dengan tanggung jawab mengaudit dan menegakkan aturan dana kampanye secara mendalam, ia khawatir fokus utama lembaga tersebut justru akan terdistorsi.
“Harus ada lembaga yang khusus menangani ini. Saya memandang tidak tepat jika KPU dipaksa memikul beban penegakan aturan dana kampanye yang sangat berat. Bisa-bisa tugas utama mereka malah terhambat,” ujar Ramlan dalam paparannya pada Selasa (2/6/2026).
Fenomena ‘Tim Informal’ dan Dana Siluman
Salah satu poin krusial yang disoroti Ramlan adalah adanya celah lebar dalam pengawasan pemilu saat ini, yakni aktivitas penggalangan dana oleh tim informal. Di luar struktur resmi yang didaftarkan ke KPU, seringkali terdapat tim-tim bayangan yang bergerak lincah menghimpun dana dalam jumlah fantastis.
Ramlan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dana yang mengalir melalui jalur-jalur non-formal ini seringkali jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat dalam laporan resmi. Terutama dalam kontestasi besar seperti Pemilihan Presiden atau pemilihan kepala daerah.
“Mekanisme informal dalam penggalangan dana ini harus diatur secara tegas dalam revisi UU Pemilu. Faktanya, dana yang dikumpulkan tim informal ini kerap melampaui apa yang dilaporkan ke KPU maupun kantor akuntan publik. Semua aktivitas penggalangan dana, baik resmi maupun tidak resmi, wajib dilaporkan tanpa kecuali,” tegasnya.
Belajar dari Model Amerika dan Inggris
Sebagai perbandingan, Ramlan mencontohkan bagaimana negara-negara demokrasi maju mengelola isu sensitif ini. Ia merujuk pada Amerika Serikat yang memiliki Federal Election Commission (FEC), sebuah badan independen yang tugas utamanya adalah memastikan kepatuhan terhadap aturan pendanaan kampanye.
Ia menceritakan kembali kasus nyata di mana seorang pengusaha asal Indonesia pernah terseret persoalan hukum dan dikenakan denda besar karena memberikan sumbangan ilegal pada kampanye Bill Clinton di Amerika Serikat. Hal ini membuktikan betapa efektifnya pengawasan jika dilakukan oleh lembaga yang spesifik dan berdaya.
“Di Amerika, mereka tidak punya badan penyelenggara pemilu di tingkat federal seperti kita, tapi mereka punya komisi khusus untuk dana kampanye. Sementara di Inggris, tugas itu memang dipegang komisi pemilu, namun dengan regulasi yang sangat ketat,” tambahnya.
Independensi dalam Pembentukan
Meskipun mengusulkan lembaga baru, Ramlan memberikan opsi moderat terkait strukturnya. Ia menyarankan agar KPU diberikan kewenangan untuk membentuk lembaga pengawas dana kampanye ini. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa secara fungsional, lembaga ini harus tetap berdiri secara independen dan otonom dalam pengambilan keputusan.
Dengan adanya lembaga khusus ini, diharapkan transparansi politik di Indonesia tidak lagi sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan sebuah komitmen nyata untuk menutup celah korupsi politik melalui revisi UU Pemilu yang lebih komprehensif.