Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Jaya Siap Lanjutkan Investigasi
Selasa, 02 Jun 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Babak baru dalam pencarian keadilan bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Putusan ini menjadi angin segar yang memerintahkan Polda Metro Jaya untuk tidak menghentikan langkah dan segera melanjutkan proses hukum atas kasus penyiraman air keras yang menimpa sang aktivis.
Penegasan Hukum dari Meja Hijau
Dalam persidangan yang menyedot perhatian publik tersebut, Hakim Tunggal Suparna menyatakan bahwa pihak pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat untuk mengajukan praperadilan. Hakim secara tegas memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Kepolisian, untuk menghidupkan kembali mesin penyelidikan terhadap laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Hakim Suparna saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Respons Polda Metro Jaya: Menghormati dan Patuh
Menanggapi ketetapan hukum tersebut, jajaran petinggi Polda Metro Jaya menyatakan sikap koperatif. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya menaruh hormat setinggi-tingginya terhadap putusan pengadilan. Menurutnya, kepolisian akan menjadikan undang-undang yang berlaku sebagai kompas utama dalam menindaklanjuti perkara ini.
“Sebagai penegak hukum, tentu kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan negara. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan penanganan kasus Andrie Yunus ini berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Iman kepada awak media pada Selasa (2/6/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan klarifikasi mendalam mengenai status perkara. Ia meluruskan anggapan bahwa penyidikan telah dihentikan secara diam-diam. Budi menjelaskan bahwa secara administratif, penyidik belum pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Meluruskan Miskomunikasi Internal
Salah satu poin krusial yang disoroti hakim dalam putusan ini adalah adanya indikasi miskomunikasi di internal kepolisian. Hakim menyebutkan adanya dualisme informasi: di satu sisi penyidikan diklaim masih berjalan, namun di sisi lain sempat muncul pernyataan bahwa berkas dan barang bukti telah diserahkan ke Puspom TNI. Informasi yang simpang siur ini dinilai telah memicu kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi korban yang merasa kasusnya digantung.
Meski hakim menolak dalil pemohon mengenai adanya penundaan penyidikan yang berlarut-larut (undue delay), pengadilan tetap menekankan pentingnya transparansi dan keberlanjutan proses hukum. Berdasarkan analisis dari saksi ahli dan rekaman 34 titik CCTV, diduga kuat ada sekitar 16 orang yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang keji tersebut.
Jejak Kasus dan Proses di Pengadilan Militer
Sebagai informasi tambahan bagi pembaca berita kriminal, kasus ini awalnya ditangani oleh dua instansi, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, sebelum akhirnya disatukan. Di sisi lain, keadilan juga sedang diupayakan melalui jalur Pengadilan Militer Jakarta, di mana empat oknum prajurit TNI telah berstatus sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, harapan agar seluruh aktor yang terlibat—baik dari unsur sipil maupun militer—dapat diseret ke meja hijau kembali membuncah. Publik kini menanti langkah nyata dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan teka-teki penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini secara tuntas dan transparan.