Polda Metro Jaya Buru Aset Bos Hanania Travel, Upayakan Ganti Rugi Rp 12 Miliar Milik Jemaah
Selasa, 02 Jun 2026 17:04 WIB
Kabarmalam.com — Harapan puluhan jemaah untuk bersimpuh di Tanah Suci kini bergantung pada upaya perburuan aset yang tengah dilakukan oleh aparat kepolisian. Polda Metro Jaya secara intensif terus melacak jejak kekayaan milik Ahmad Syah Farhan (ASF), bos dari biro perjalanan umrah Hanania Travel, guna memulihkan kerugian besar yang diderita para korban.
Langkah hukum ini diambil sebagai respon cepat atas dugaan penipuan yang membuat keberangkatan para jemaah terkatung-katung. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini bukan sekadar memberikan hukuman penjara kepada tersangka, melainkan memprioritaskan pengembalian dana milik para korban.
Fokus pada Pemulihan Hak Korban
“Terkait aliran dana, tentunya kami dalam hal penegakan hukum tidak semata-mata hanya menjalankan atau memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban,” ujar Kombes Iman dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh melakukan asset tracing atau pelacakan aset secara mendalam. Segala bentuk aliran dana dari tersangka ke pihak lain akan ditelusuri untuk melihat potensi aset yang bisa disita. Harapannya, hasil dari pelacakan ini dapat digunakan untuk memberangkatkan para jemaah yang telah lama mendambakan ibadah umrah namun terhambat akibat tindakan tersangka.
Kombes Iman menambahkan bahwa penelusuran ini menjadi sangat krusial mengingat kerugian yang dialami masyarakat tidaklah sedikit. Informasi lebih lanjut mengenai investigasi penipuan ini terus dikembangkan guna memastikan tidak ada aset yang disembunyikan oleh pihak Hanania Travel.
Dana Jemaah Diduga Mengalir ke Influencer
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian besar uang yang disetorkan oleh calon jemaah justru tidak digunakan untuk keperluan akomodasi atau tiket perjalanan. Sebaliknya, dana tersebut menguap untuk kepentingan pribadi dan biaya pemasaran yang fantastis.
“Hasil dari pengambilan keterangan, uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari perjalanan umrah para jemaah. Salah satunya digunakan untuk membayar influencer demi keperluan marketing,” ungkap Kombes Iman. Hal ini menjelaskan mengapa promosi Hanania Travel tampak begitu masif di media sosial, meski secara operasional mereka gagal memberangkatkan tamu-tamu Allah tersebut.
Ancaman Pasal Berlapis dan Total Kerugian
Kasus yang membelit Ahmad Syah Farhan ini menyeretnya ke dalam ancaman hukuman berat. Polisi menjerat bos travel tersebut dengan pasal penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disangkakan mencakup UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna memberikan efek jera sekaligus payung hukum bagi penyitaan aset.
Hingga laporan ini disusun, tercatat ada dua laporan polisi resmi yang menjadi dasar penyidikan dengan jumlah korban mencapai puluhan orang. Total kerugian materil yang dialami para jemaah diestimasikan mencapai Rp 12,14 miliar. Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para korban mendapatkan titik terang.