Ikuti Kami
kabarmalam.com

Mitos atau Fakta? Inilah Rahasia Proses Pembuatan Susu Kental Manis Menurut Pakar IPB

Wahid | kabarmalam.com
Selasa, 02 Jun 2026 06:34 WIB
Mitos atau Fakta? Inilah Rahasia Proses Pembuatan Susu Kental Manis Menurut Pakar IPB

Kabarmalam.com — Polemik mengenai apakah susu kental manis (SKM) benar-benar produk susu atau sekadar sirup berperisa seringkali memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Banyak anggapan miring muncul karena kandungan gulanya yang tinggi serta keberadaan produk serupa yang menggunakan lemak nabati. Namun, benarkah demikian? Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University, Prof. Dr. Epi Taufik, S.Pt., MVPH., M.Si., memberikan pencerahan mendalam mengenai sisi ilmiah di balik produk yang satu ini.

Dalam sebuah kesempatan bincang-bincang hangat, Prof. Epi menegaskan bahwa memahami status susu kental manis tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Menurutnya, jika produk tersebut memang berasal dari susu segar yang kemudian diuapkan kadar airnya dan ditambahkan gula, maka secara teknis ia tetap masuk dalam kategori produk olahan atau turunan susu yang sah.

Teknologi Pengawetan dari Masa Lalu

Sejarah mencatat bahwa kehadiran susu kental manis sebenarnya merupakan solusi cerdas atas keterbatasan teknologi di masa lalu. Dahulu, distribusi susu segar terhambat oleh masalah daya simpan yang sangat singkat. Untuk mengatasi hal tersebut, para ahli pangan mencari cara agar nutrisi susu dapat dinikmati lebih lama dan dikirim ke lokasi yang jauh.

Baca Juga  Misteri Berat Badan: Kenapa Makan Sedikit Tapi Cepat Gemuk? Ini Penjelasan Medisnya

“Metodenya adalah dengan mengurangi kadar airnya. Ada yang dijadikan susu bubuk, ada juga yang dikentalkan melalui proses penguapan atau evaporasi,” jelas Prof. Epi. Dalam proses pengentalan ini, gula sering ditambahkan bukan sekadar sebagai pemanis, melainkan berperan sebagai pengawet alami yang menghambat pertumbuhan mikroba. Hal ini menjadikan susu kental manis memiliki masa simpan yang jauh lebih panjang dibandingkan susu pasteurisasi.

Menelisik Aturan Main BPOM

Bagi masyarakat yang meragukan kredibilitas produk ini, Prof. Epi merujuk pada regulasi resmi pemerintah. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, susu kental manis secara resmi dikelompokkan ke dalam kategori susu dan produk analognya. Namun, ada standar ketat yang harus dipenuhi oleh produsen agar sebuah produk boleh menyandang nama ‘Susu Kental Manis’.

Baca Juga  Mitos vs Fakta: Mengapa Golongan Darah Bukan Penentu Utama Kolesterol Tinggi Anda

Beberapa poin utama dalam standar karakteristik tersebut antara lain:

  • Kadar lemak susu minimal mencapai angka 8 persen.
  • Kadar protein minimal sebesar 6,5 persen untuk varian plain.
  • Proses produksi wajib melibatkan penghilangan sebagian air dari campuran susu.

Prof. Epi mengingatkan konsumen untuk jeli memahami label. Angka 8 persen lemak susu bukan berarti sisa produknya bukan susu, melainkan bagian dari komponen lemak yang memang harus berasal dari susu sapi, bukan lemak nabati. Selain itu, kadar protein menjadi indikator kunci bahwa produk tersebut memang mengandung nutrisi alami dari sumber hewani.

Mengapa Publik Sering Bingung?

Kebingungan di pasar sering kali dipicu oleh adanya produk ‘krimer kental manis’ yang tampilannya hampir serupa dengan susu kental manis. Prof. Epi menjelaskan bahwa krimer biasanya menggunakan campuran lemak nabati, sehingga profil nutrisi dan kategorinya berbeda di mata hukum pangan. Inilah yang sering memicu anggapan bahwa semua produk dalam kemasan kaleng tersebut bukanlah susu.

Baca Juga  Benarkah Nutrisi Susu UHT Hilang Saat Dipanaskan? Begini Penjelasan Mendalam dari Profesor IPB

“Kita harus melihat secara spesifik. Ada produk yang murni dari susu segar yang diuapkan, tapi ada juga yang kategorinya krimer karena komposisinya berbeda. Keduanya adalah produk yang berbeda di pasar,” tambahnya. Ia mengibaratkan susu kental manis sebagai salah satu varian dalam keluarga besar olahan susu, berdampingan dengan susu UHT, yogurt, keju, hingga es krim.

Kesimpulan dari Sang Ahli

Sebagai penutup, Prof. Epi menekankan bahwa susu kental manis adalah produk olahan susu yang sah secara regulasi dan teknologi pangan. Meskipun memiliki karakter yang manis dan kental, esensinya tetap berasal dari susu selama memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPOM. Bagi konsumen, kuncinya adalah membaca label kemasan dengan teliti untuk memastikan produk yang dibeli sesuai dengan kebutuhan nutrisi harian keluarga.

Dengan memahami proses di balik pembuatannya, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam disinformasi dan dapat lebih bijak dalam mengonsumsi produk olahan susu sesuai dengan porsinya.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid