Ikuti Kami
kabarmalam.com

Gelisah Berujung Bui: Pria di Karawaci Kedapatan Simpan Satu Kilogram Ganja Saat Razia Malam

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 30 Mei 2026 20:34 WIB
Gelisah Berujung Bui: Pria di Karawaci Kedapatan Simpan Satu Kilogram Ganja Saat Razia Malam

Kabarmalam.com — Sorot lampu polisi di tengah kegelapan dini hari berhasil mengungkap sebuah bisnis haram yang tersembunyi di balik tas selempang seorang pengendara motor. Seorang pria berinisial S (40), yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta, kini harus berhadapan dengan hukum setelah terjaring pemeriksaan petugas di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Kronologi Penangkapan di Jalan Imam Bonjol

Drama penangkapan ini bermula ketika personel Polres Metro Tangerang Kota tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka program JAGA JAKARTA+ pada Kamis (29/5/2026) dini hari. Saat menyisir kawasan Jalan Imam Bonjol, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Alih-alih bersikap tenang, pria berinisial S tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan tampak berusaha menghindari titik razia narkoba.

Baca Juga  Estimasi Keberangkatan Haji Jika Daftar Tahun 2026: Cara Cek dan Persiapan Menuju Tanah Suci

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa insting tajam petugas di lapangan membuahkan hasil. “Setelah kami hentikan dan lakukan pemeriksaan mendalam, tersangka kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar yang disimpan rapi di dalam tas selempangnya,” jelas Jauhari dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

Pengembangan hingga ke Rumah Kontrakan

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sembilan linting ganja siap hisap serta delapan paket kecil yang dibungkus kertas nasi cokelat. Merasa ada barang bukti yang lebih besar, tim penyidik segera melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca Juga  Siasat Keji Menantu di Riau: Hubungan Gelap dengan Eksekutor Jadi Kunci Pembunuhan Berencana

Hasilnya cukup mengejutkan. Di lokasi kedua, petugas menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram. Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sebuah timbangan digital yang diduga kuat digunakan tersangka untuk membagi barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil sebelum dipasarkan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Berdasarkan hasil interogasi, S mengakui bahwa dirinya mengedarkan ganja tersebut dengan sistem paket kecil untuk menjangkau pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Dari total barang bukti seberat 1,05 kilogram yang diamankan, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 1.051 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kini, S harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga  Revolusi Pangan Haji 2026: BRIN Siapkan Teknologi Makanan Tanpa Api yang Canggih dan Higienis
Tentang Penulis
Husnul
Husnul