Drama Perburuan Satwa di Tanggamus: 5 Pelaku Pembantaian Rusa Sambar Berhasil Diringkus
Kamis, 28 Mei 2026 05:34 WIB
Kabarmalam.com — Keheningan di kawasan hutan konservasi Tanggamus, Lampung, terusik oleh aksi tak terpuji sekelompok pemburu liar. Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus akhirnya berhasil menggulung lima pria yang terlibat dalam aksi perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa.
Operasi pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan petugas SGA TWNC yang tengah melakukan patroli rutin di area hutan konservasi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam kegelapan hutan, petugas mencurigai pergerakan sejumlah orang yang membawa beban berat menggunakan karung di punggung mereka.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati para pelaku tengah mengangkut potongan tubuh rusa sambar yang telah dimutilasi dan dimasukkan ke dalam karung bertali sandang. “Dua pelaku utama, yakni SF (46) dan AH (27), tidak berkutik saat diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti sisa perburuan mereka,” ujar Rahmad dalam keterangannya kepada Kabarmalam.com.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara yang cukup sadis. Mereka menggunakan senapan rakitan untuk melumpuhkan hewan dilindungi tersebut dari jarak jauh. Tak berhenti di situ, guna mempermudah proses evakuasi dan menghindari kecurigaan petugas saat keluar dari rimbunnya hutan, tubuh rusa yang telah mati kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil.
Tiga Pelaku Lain Sempat Buron Sebelum Menyerahkan Diri
Meski sempat terjadi aksi pengejaran yang menyebabkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri ke dalam rimbunnya hutan, tekanan dari pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Setelah beberapa hari menjadi buronan, tiga rekan pelaku lainnya yang berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34) akhirnya memilih untuk menyerah dan mendatangi Mapolres Tanggamus pada Sabtu (23/5).
“Pelarian mereka berakhir setelah tim kami melakukan pelacakan dan pendekatan intensif. Saat ini, kelima tersangka telah kami amankan sepenuhnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan regulasi perlindungan satwa yang berlaku di Indonesia,” tambah AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Lampung. Perburuan liar bukan hanya sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian biodiversitas nasional. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang nekat merusak kekayaan alam demi keuntungan pribadi yang sesaat.