Jejak Pelarian Guru Ponpes Maros Berakhir di Kaltim, Diringkus Polisi Setelah Setahun Buron Kasus Pencabulan
Minggu, 17 Mei 2026 18:07 WIB
Kabarmalam.com — Pelarian panjang AN (68), seorang pengurus sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya menemui titik buntu. Setelah hampir satu tahun menghindar dari kejaran hukum, pria lanjut usia yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap empat santriwatinya ini berhasil diringkus pihak kepolisian di tempat persembunyiannya.
Penangkapan Lintas Provinsi
Pengejaran intensif yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Maros membuahkan hasil manis saat keberadaan pelaku terendus jauh di luar pulau, tepatnya di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur. Tanpa perlawanan berarti, AN diamankan pada Jumat (15/5) setelah koordinasi matang dilakukan oleh tim di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Kini, pelaku telah dibawa kembali ke Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan yang merupakan DPO kasus pencabulan santriwati telah berhasil kami amankan. Penangkapan kami lakukan di Kalimantan Timur,” ujar AKP Ridwan saat memberikan keterangan resmi, Minggu (17/5).
Modus Minta Pijat di Kamar Pribadi
Kisah kelam di balik jeruji besi ini berawal dari laporan para korban pada Februari 2025 silam. Berdasarkan penyelidikan mendalam, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada medio Desember 2024 di lingkungan pondok pesantren tempat AN mengabdi.
Memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru, AN kerap melancarkan modusnya dengan memanggil santriwati ke kamar pribadinya. Alibi yang digunakan selalu sama: meminta bantuan untuk dipijat karena merasa lelah. Namun, di balik pintu kamar yang tertutup itulah, pelaku justru melancarkan tindakan asusila yang melukai masa depan para korbannya.
“Kejadian bermula saat korban dipanggil ke kamar pribadi terlapor dengan alasan untuk memijat. Beberapa hari kemudian, korban kembali dipanggil untuk keperluan yang sama, dan di situlah terlapor melakukan pelecehan seksual,” ungkap Ridwan merinci kronologi kejadian.
Ancaman Hukuman dan Keadilan Bagi Korban
Saat ini, AN telah resmi menghuni Rutan Polres Maros. Penyidik terus mendalami keterangan pelaku guna memastikan apakah masih ada korban lain yang belum berani melapor terkait tindakan predator seksual ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa adil bagi para korban dan keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan dan seleksi pengurus. Keberhasilan polisi menangkap AN setelah setahun buron juga menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari bayang-bayang keadilan.