MUI Tegaskan Pengadaan Sapi Kurban Presiden Lewat Dana APBN Sah Secara Syariat
Rabu, 27 Mei 2026 19:34 WIB
Kabarmalam.com — Menjelang perayaan Idul Adha yang penuh berkah, mekanisme pengadaan hewan kurban oleh kepala negara sering kali memicu diskusi di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberikan pandangan hukum terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) untuk membeli sapi kurban.
Landasan Syar’i dalam Bernegara
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pembelian hewan kurban yang bersumber dari dana negara oleh Presiden tidak memiliki kendala secara hukum Islam. Menurutnya, langkah ini sepenuhnya sah secara syar’i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal dan tidak bermasalah,” ungkap Niam saat memberikan keterangan resmi yang dihimpun oleh tim redaksi Kabarmalam.com.
APBN Sebagai Baitul Mal Modern
Niam, yang juga menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Jakarta, menjelaskan bahwa dalam tradisi Islam, seorang pemimpin diperbolehkan menggunakan kas negara untuk ibadah kurban. Ia merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang imam atau pemimpin.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam—dalam konteks kita saat ini adalah Presiden—untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa dalam struktur negara modern, APBN memiliki fungsi yang serupa dengan Baitul Mal.
Dengan demikian, ibadah sapi kurban yang dilakukan Presiden atas nama negara pada hakikatnya merupakan kurban yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. “Ini adalah bentuk kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Jadi, tidak ada isu syar’i yang perlu diperdebatkan di sini,” tegasnya.
Mekanisme yang Logis dan Kontekstual
Secara birokrasi, Niam menilai pengadaan ini sangat masuk akal. Ia menyetarakan pembelian sapi kurban dengan program bantuan sosial lainnya, seperti pembagian sembako yang rutin disalurkan melalui Bantuan Presiden. Keduanya merupakan instrumen negara untuk mendistribusikan manfaat secara langsung kepada warga.
“Secara teknis, kita bisa memahami ini sebagaimana anggaran negara diberikan dalam bentuk bantuan pangan untuk masyarakat. Hal ini tentu tidak menjadi isu karena tujuannya jelas,” tambahnya.
Memperkuat Syiar dan Ikatan Sosial
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai kebijakan yang sangat kontekstual. Kehadiran kurban dari kepala negara di berbagai pelosok daerah diharapkan mampu memperkuat ikatan sosial antara pemerintah dan rakyat, sekaligus menyemarakkan syiar keagamaan.
“Momentumnya adalah Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar di hari raya. Jadi, baik secara keagamaan maupun teknis, ini adalah langkah yang tepat dan memberikan manfaat nyata bagi umat,” tutup Niam.