Ikuti Kami
kabarmalam.com

Sikap Tegas PM Senegal Ousmane Sonko: Lawan ‘Tirani Barat’ dan Perketat Sanksi LGBTQ

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB
Sikap Tegas PM Senegal Ousmane Sonko: Lawan 'Tirani Barat' dan Perketat Sanksi LGBTQ

Kabarmalam.com — Ketegangan ideologi antara Senegal dan negara-negara Barat kembali memanas menyusul pernyataan keras dari Perdana Menteri Senegal, Ousmane Sonko. Dalam sebuah pidato yang berapi-api di hadapan para anggota parlemen, Sonko mengutuk apa yang ia istilahkan sebagai “tirani Barat” yang mencoba mendiktekan agenda moral global, khususnya terkait normalisasi homoseksualitas di negara-negara Afrika.

Melawan Dominasi Nilai Asing

Menurut Sonko, ada upaya sistematis dari segelintir negara Barat untuk memaksakan nilai-nilai yang bertentangan dengan norma masyarakat Senegal. Ia menyoroti bagaimana kontrol media dan kekuatan sumber daya digunakan sebagai alat untuk melakukan tekanan politik terhadap negara-negara yang menolak mengikuti standar Barat.

“Ada semacam tirani yang sedang terjadi. Dari delapan miliar penduduk dunia, terdapat inti kecil yang disebut Barat yang merasa berhak memaksakan kehendak mereka kepada seluruh dunia hanya karena mereka menguasai sumber daya dan media,” tegas Ousmane Sonko sebagaimana dikutip dari laporan lapangan pada Jumat (22/5/2026).

Baca Juga  Misi Andra Soni dan Suku Baduy: Menjaga Nafas Alam di Jantung Ujung Kulon

Penguatan Hukum dan Sanksi Pidana

Langkah Senegal tidak hanya berhenti pada retorika politik. Di bawah kepemimpinan Presiden Bassirou Diomaye Faye, negara mayoritas Muslim ini telah mengesahkan undang-undang baru yang jauh lebih ketat. Kebijakan ini merupakan realisasi dari janji kampanye Sonko untuk memperberat hukuman bagi pelaku hubungan sesama jenis.

Beberapa poin krusial dalam undang-undang baru tersebut meliputi:

  • Hukuman penjara bagi pelaku hubungan sesama jenis kini naik menjadi 5 hingga 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya 1 hingga 5 tahun.
  • Pelaku yang terbukti mempromosikan atau mendanai aktivitas LGBTQ dapat dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 7 tahun.
  • Penegasan terhadap istilah “tindakan yang bertentangan dengan kodrat” sebagai dasar hukum penindakan.
Baca Juga  Tragedi Berdarah di Mersin: Remaja 17 Tahun Berondong Tembakan, 4 Nyawa Melayang

Solidaritas Non-Barat dan Kedaulatan Hukum

Menanggapi kritik tajam dari Prancis dan beberapa organisasi internasional, Sonko menyatakan bahwa Senegal tidak membutuhkan pelajaran moral dari pihak luar. Ia menegaskan bahwa kedaulatan hukum Senegal harus dihormati secara total tanpa adanya intervensi atau moratorium.

“Jika mereka memilih untuk mempraktikkan hal-hal tersebut di negara mereka, itu urusan mereka. Namun, kami tidak memiliki pelajaran apa pun yang harus diambil dari mereka,” tambahnya. Sonko juga mencatat bahwa tidak ada satu pun negara di Asia, Arab, atau sesama negara Afrika yang melayangkan kritik terhadap langkah Senegal, yang menurutnya menunjukkan adanya standar ganda dari blok Barat.

Sejak undang-undang ini ditandatangani pada akhir Maret lalu, otoritas keamanan Senegal dilaporkan telah melakukan puluhan penangkapan. Langkah ini dipandang oleh banyak pihak di dalam negeri sebagai upaya untuk menjaga identitas bangsa dan nilai-nilai agama dari apa yang dianggap sebagai ancaman budaya asing.

Baca Juga  Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Eskalasi ini memicu diskusi panjang mengenai batasan hak asasi manusia versi universal dengan kedaulatan budaya lokal. Bagi Sonko dan pendukungnya, ini adalah perjuangan untuk mempertahankan jati diri bangsa di tengah kepungan pengaruh global yang kian masif.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul