HNW Desak OKI Bergerak: Penyerbuan Masjid Al-Aqsha Oleh Zionis Adalah Provokasi Berbahaya
Jumat, 15 Mei 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Eskalasi ketegangan kembali menyelimuti kawasan suci Yerusalem setelah tindakan provokatif yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Aksi penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsha tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai belahan dunia, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), secara tegas mengutuk keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk arogansi yang melanggar norma-norma internasional.
HNW menyoroti pernyataan Ben-Gvir yang secara vulgar mengklaim bahwa ‘Bukit Bait Suci’ kini berada dalam genggaman Israel. Menurutnya, narasi tersebut merupakan ancaman nyata terhadap status quo tempat suci umat Islam. Ia mendesak agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Otoritas Palestina segera mengonsolidasikan kekuatan internasional untuk mengambil langkah nyata guna menyelamatkan Al-Aqsha dari ambisi pendudukan zionis.
Landasan Hukum Internasional yang Dilanggar
Dalam keterangannya, HNW mengingatkan kembali bahwa status Masjid Al-Aqsha sebagai situs suci Islam telah memiliki kekuatan hukum internasional yang kuat. Salah satunya adalah resolusi UNESCO tahun 2016 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai warisan budaya Islam. Sejarah panjang juga mencatat keputusan komisi hukum internasional tahun 1930 yang menegaskan kepemilikan tunggal umat Islam atas Tembok Barat sebagai bagian integral dari kompleks Haram-esh-Sherif.
“Tindakan Ben-Gvir yang mengibarkan bendera Israel dan melontarkan pernyataan politik di kompleks masjid adalah pelanggaran berat terhadap kesepakatan internasional,” ujar HNW. Ia juga merujuk pada Washington Declaration 1994 dan perjanjian Wadi Araba, di mana Israel seharusnya menghormati peran Kerajaan Yordania sebagai pengelola sah situs suci tersebut melalui Kementerian Wakaf.
Risiko Stabilitas Kawasan dan Seruan Persatuan
Pria yang akrab disapa Hidayat Nur Wahid ini memperingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi provokasi ini akan berdampak buruk pada stabilitas kawasan Timur Tengah. Ia menilai, kegagalan diplomasi dalam menghentikan arogansi Israel hanya akan memberikan legitimasi bagi kelompok perlawanan Palestina untuk menggunakan jalur senjata, karena dialog dianggap tidak lagi membuahkan hasil perdamaian yang adil.
Lebih lanjut, HNW mendorong Pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih proaktif di forum global. Ia berharap Otoritas Palestina mampu merangkul seluruh faksi, termasuk yang berada di Jalur Gaza, untuk bersatu di bawah payung hukum internasional. “Perlawanan tidak boleh hanya berhenti pada kecaman lisan. Dibutuhkan kolaborasi nyata dan tekanan diplomatik yang masif agar Israel mematuhi hukum internasional jika benar-benar ingin mewujudkan perdamaian di kawasan,” pungkasnya.
Situasi di konflik Israel-Palestina saat ini memang menuntut perhatian serius dari masyarakat dunia, mengingat Al-Aqsha bukan sekadar tempat ibadah, melainkan simbol kedaulatan dan kehormatan bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia.