Bongkar Praktik Prostitusi di Balik Gemerlap Karaoke Jakbar, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Sang Direktur
Jumat, 15 Mei 2026 14:05 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti dunia hiburan malam di kawasan Jakarta Barat kembali tersingkap setelah aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang tersembunyi di balik dentuman musik karaoke. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah tempat hiburan di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian. Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat para pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan roda bisnis haram tersebut.
Jejaring Eksploitasi: Dari Direktur hingga Muncikari
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa praktik eksploitasi ini tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum luar, melainkan melibatkan jajaran manajemen internal tempat hiburan tersebut. Lima orang yang kini menyandang status tersangka mencakup sosok-sosok kunci dalam operasional tempat karaoke tersebut.
Identitas para tersangka tersebut antara lain:
- EW: Menjabat sebagai Direktur tempat hiburan.
- SY: Bertugas sebagai kasir yang diduga kuat mengetahui alur transaksi.
- RM alias Mami Maya: Diduga berperan sebagai muncikari.
- RH alias Mami Sonia: Diduga berperan sebagai muncikari.
- NN alias Mami Nina: Diduga berperan sebagai muncikari.
Keterlibatan sosok direktur dan kasir menunjukkan betapa terorganisirnya praktik eksploitasi seksual di lokasi tersebut, di mana para muncikari atau yang biasa disebut “Mami” menjadi garda depan dalam menawarkan jasa kepada para pria hidung belang.
Kronologi Penggerebekan Tengah Malam
Aksi penindakan ini dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kompol Nunu Suparmi ini menyasar sebuah gedung di kawasan Kedoya Utara yang selama ini dikenal sebagai tempat karaoke dan bar. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, polisi bergerak setelah mendapatkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menegaskan bahwa hasil penggeledahan di lokasi memperkuat adanya praktik prostitusi. “Benar, intinya di karaoke tersebut ditemukan adanya praktik prostitusi. TKP tepat berada di sebuah karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot,” ujar Wisnu saat memberikan keterangan kepada awak media.
Belasan Wanita Diamankan, Dua Di Antaranya Masih Remaja
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 19 wanita yang dipekerjakan di tempat tersebut. Ironisnya, dari total korban yang ditemukan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya berinisial S yang berusia 17 tahun dan F yang baru menginjak usia 16 tahun.
Kehadiran remaja di bawah umur dalam lingkungan kerja dewasa dengan aroma prostitusi yang kental menjadi pukulan telak bagi pengawasan tempat hiburan di ibu kota. Polisi kini tengah mendalami sudah berapa lama praktik ini berlangsung dan apakah ada korban anak lainnya yang pernah terjerat dalam lingkaran setan di Jakarta Barat tersebut.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membawa sanksi pidana berat.