Skandal Korupsi Impor Bea Cukai: KPK Geledah Kediaman Heri ‘Black’ dan Bongkar Kontainer di Semarang
Rabu, 13 Mei 2026 14:03 WIB
Kabarmalam.com — Lembaga antirasuah terus bergerak lincah mengusut tuntas benang kusut dugaan kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, radar penyidik tertuju pada sosok pengusaha ternama asal Semarang, Heri Setiyono, yang lebih akrab disapa Heri Black. Rumah pribadinya menjadi sasaran penggeledahan intensif guna mengumpulkan kepingan bukti yang masih tercecer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa aksi penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (11/5). Dari kediaman Heri Black, tim penyidik tidak pulang dengan tangan hampa. Sejumlah dokumen penting hingga perangkat elektronik berhasil diamankan untuk membedah lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pusaran suap ini.
Indikasi Perintangan Penyidikan dari Pihak Eksternal
Namun, ada temuan menarik di balik penyitaan barang bukti tersebut. KPK mengendus adanya manuver dari pihak luar yang mencoba menghambat jalannya proses hukum. Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang digali, terdapat upaya “pengkondisian” yang dilakukan pihak eksternal untuk mengintervensi penanganan perkara Bea Cukai ini.
“Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tim penyidik saat ini tengah mengkaji secara mendalam apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) atau tidak,” tegas Budi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Membongkar Kontainer Misterius di Pelabuhan Tanjung Emas
Tak berhenti di rumah Heri Black, keesokan harinya penyidik KPK meluaskan jangkauan operasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Fokus utama mereka adalah sebuah kontainer misterius yang diduga kuat berafiliasi dengan PT Blueray Cargo.
Kontainer tersebut diketahui telah teronggok di pelabuhan selama lebih dari 30 hari tanpa adanya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada pihak otoritas. Saat dilakukan pembongkaran paksa, penyidik menemukan tumpukan suku cadang (sparepart) kendaraan yang masuk dalam daftar barang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke wilayah Indonesia.
Pihak KPK berencana akan segera memanggil pihak Blueray Cargo, perusahaan importir, hingga oknum di Ditjen Bea Cukai untuk mengklarifikasi temuan barang-barang ilegal tersebut.
Jejak Aliran Dana dan Barang Mewah Senilai Puluhan Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik suap masif. Hingga saat ini, KPK telah mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp 40,5 miliar yang terdiri dari:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang asing (USD, SGD, JPY) dan Rupiah senilai miliaran.
- Logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan estimasi nilai lebih dari Rp 15 miliar.
- Jam tangan mewah senilai ratusan juta rupiah.
Saat ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah duduk di kursi pesakitan. Mereka didakwa menggelontorkan dana suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas mewah lainnya demi memuluskan jalannya barang-barang impor mereka masuk ke tanah air melalui jalur yang tidak semestinya.
Penyelidikan intensif di Semarang ini diharapkan mampu membuka tabir lebih lebar mengenai siapa saja aktor intelektual yang menikmati kucuran dana haram dari gerbang perdagangan internasional tersebut.