Ikuti Kami
kabarmalam.com

Ibrahim Arief Eks Konsultan Kemendikbud Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 12 Mei 2026 18:34 WIB
Ibrahim Arief Eks Konsultan Kemendikbud Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Kabarmalam.com — Tabir gelap dalam skandal pengadaan perangkat teknologi di lingkungan pendidikan akhirnya tersingkap lebih dalam. Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, mantan konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik lancung korupsi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM). Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026).

Putusan Hakim dan Sanksi Denda

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tegas Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang. Selain hukuman badan, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama 120 hari.

Baca Juga  Kisah Tragis Rano di Gandamekar: Satu Keluarga Kehilangan 6 Rumah Sekaligus Akibat Kebakaran Gudang

Vonis ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski Ibam sempat menaruh harapan besar untuk bebas dari segala tuduhan sebelum sidang dimulai, fakta-fakta hukum di persidangan justru mengarah pada keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman empat tahun ini tergolong jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang digelar pertengahan April lalu, Jaksa sebelumnya melayangkan tuntutan maksimal berupa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Ibam juga sempat dituntut untuk membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp 16,92 miliar yang jika tidak dipenuhi akan berujung pada tambahan masa tahanan selama 7,5 tahun.

Baca Juga  Skandal Chromebook: Membedah Alasan Nadiem Makarim Terjerat 'White Collar Crime' dan Tuntutan 18 Tahun Penjara

Efek Domino bagi Pejabat Lainnya

Kasus ini tidak hanya menyeret Ibam seorang. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada dua pejabat teras di Kemendikbudristek. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP, dijatuhi hukuman sedikit lebih berat yakni 4,5 tahun penjara.

Di sisi lain, publik kini menanti nasib Nadiem Makarim yang dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada esok hari. Sementara itu, satu sosok kunci lainnya, Jurist Tan, dilaporkan masih menghirup udara bebas dan berstatus sebagai buron hingga saat ini.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul