Bareskrim Ungkap Modus Baru Vape Narkoba di Tangerang, 98 Cartridge Etomidate Berhasil Diamankan
Selasa, 12 Mei 2026 20:35 WIB
Kabarmalam.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Kali ini, sebuah operasi senyap yang digelar di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, berhasil membongkar distribusi narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk cairan vape atau cartridge.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Subdit II Dittipidnarkoba mengamankan seorang pria berinisial S (47). Tersangka yang diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar ini tak berkutik saat petugas menemukan puluhan unit vape yang telah diisi dengan zat kimia berbahaya jenis etomidate.
Kronologi Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman paket melalui jasa kurir daring di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin segera melakukan pengintaian mendalam. Pada Selasa (12/5) dini hari, petugas melihat pergerakan mencurigakan di area perumahan Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Tersangka S terlihat menerima sebuah paket dari seorang pengemudi ojek online, yang kemudian menjadi pintu masuk polisi untuk melakukan penyergapan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim kami berhasil mengamankan tersangka saat sedang mengambil paket yang dikirimkan. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 98 unit cartridge yang mengandung etomidate,” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangan resminya.
Temuan Sabu di Kamar Kos Tersangka
Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik tersangka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan S dalam jaringan gelap narkotika.
Selain cartridge vape, polisi menyita empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2 gram. Petugas juga menemukan timbangan digital serta alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam kamar tersebut. Penemuan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Mengejar Sosok ‘L’ di Balik Jaringan
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang berinisial L. Saat ini, identitas L telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim gabungan.
Tersangka S membeberkan bahwa dirinya diinstruksikan oleh L untuk mendistribusikan paket vape narkoba tersebut ke sejumlah titik di wilayah Tangerang dengan sistem ‘tempel’. Untuk setiap operasi pengiriman yang berhasil dilakukan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta.
“Tersangka mengaku ini sudah ketiga kalinya dia bekerja untuk L. Sebelumnya, ia sempat menerima dan mengedarkan total 150 cartridge serupa,” tambah Brigjen Eko Hadi.
Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba dengan modus cairan vape yang kian meresahkan masyarakat.