Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Jadi Tersangka

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 07 Mei 2026 00:04 WIB
Skandal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Jadi Tersangka

Kabarmalam.com — Langkah hukum tegas diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana kemanusiaan. Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi para korban bencana erupsi Gunung Ruang yang terjadi di wilayah Sitaro.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Rabu (6/5/2026), suasana di kantor Kejati Sulut tampak tegang saat jarum jam menunjukkan pukul 18.58 Wita. Chyntia Kalangit terlihat keluar dari gedung dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan. Sang Bupati memilih untuk bungkam seribu bahasa dan terus menunduk saat dicecar pertanyaan oleh awak media sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga  Misteri Helikopter PK-CFX: Serpihan Ditemukan di Hutan Sekadau, Nasib 8 Penumpang Belum Terungkap

Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Kasus yang menyeret orang nomor satu di Kepulauan Sitaro ini bukanlah perkara kecil. Pihak Kejati Sulut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, tindakan penyimpangan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 22,7 miliar.

“Kami secara resmi menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, di hadapan wartawan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan sang bupati dalam pengelolaan dana bencana tersebut.

Penahanan di Rutan Malendeng

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Chyntia Kalangit langsung menjalani masa penahanan. Ia dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado, untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Kabar Gembira bagi Tenaga Pendidik, Penjaringan PPG 2026 Resmi Dibuka: Simak Jadwal dan Tahapannya!

Tragedi dugaan korupsi ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat dana yang diselewengkan seharusnya dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam hebat. Penyelidikan terhadap kasus korupsi Sulawesi Utara ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan munculnya fakta-fakta baru di persidangan nanti.

Jejaring Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama

Chyntia Kalangit bukanlah sosok tunggal yang terjerat dalam pusaran kasus ini. Sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka lainnya yang memiliki peran krusial dalam birokrasi dan pelaksanaan proyek di lapangan. Mereka adalah:

  • Joy Oroh, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro.
  • Denny Kondoj, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro.
  • Joy Sagune, Kepala BPBD Sitaro.
  • Denny Tondolambung, pihak swasta yang terlibat dalam proyek bantuan.
Baca Juga  Waspada! Virus Nipah Mengancam Dunia, Angka Kematian Capai 75 Persen!

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi warga Sitaro yang menjadi korban bencana.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul