Bejat! Ayah Tiri di Madiun Tega Rudapaksa Bocah 8 Tahun dengan Iming-iming Jajanan
Minggu, 03 Mei 2026 21:05 WIB
Kabarmalam.com — Tragedi memilukan kembali mencoreng institusi keluarga, di mana sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi predator bagi anak di bawah umur. Seorang pria asal Mejayan, Madiun, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Kejadian yang menyayat hati ini berlangsung di wilayah Klaten. Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun mematikan bagi kepolosan anak seusia korban, yakni bujuk rayu dengan iming-iming jajanan. Rayuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk melancarkan tindakan asusila yang merusak masa depan sang bocah.
Pelarian Berakhir di Caruban
Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat berupaya menghindar dengan pulang ke kampung halamannya di Madiun. Namun, langkah tersebut terendus oleh pihak kepolisian yang bergerak cepat merespons laporan dari masyarakat. Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil.
“Betul, kami telah menangkap satu orang pelaku. Perbuatannya murni tindakan asusila terhadap anak tiri. Pelaku kami amankan di daerah Caruban, Madiun, saat ia mencoba bersembunyi di sana,” jelas Taufik dalam keterangannya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus perlindungan anak ini dengan serius. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun.
AKP Taufik juga menekankan betapa berbahayanya dampak psikis yang akan dialami oleh korban di masa depan. Menurutnya, lingkungan keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kejahatan.
“Tindakan asusila pada anak mengakibatkan luka psikologis yang mendalam dan akan terbawa hingga ia dewasa nanti. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk saling menjaga dan lebih peka terhadap kondisi di dalam lingkungan keluarga sendiri,” pungkasnya.
Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara fokus utama saat ini juga diarahkan pada pendampingan psikologis bagi korban agar trauma yang dialami tidak semakin memburuk.