Ketegasan Tanpa Ampun: 263 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke ‘Pulau Penjara’ Nusakambangan
Jumat, 24 Apr 2026 01:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah besar dalam menjaga integritas dan keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Sebanyak 263 narapidana yang masuk dalam kategori berisiko tinggi (high risk) secara resmi dikirim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menjalani pembinaan dengan standar keamanan super ketat.
Gelombang pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk menciptakan ekosistem penjara yang bersih dari gangguan keamanan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa para warga binaan tersebut tiba di lokasi pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 21.50 WIB. Kedatangan mereka langsung disambut dengan protokol pengamanan maksimum di sejumlah lapas yang ada di pulau tersebut.
“Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ke depannya, mereka akan menjalani program pengamanan dan pembinaan pada tingkat maksimum hingga super maksimum,” ujar Mashudi dalam keterangan resminya kepada tim Kabarmalam.
Distribusi Napi dari Berbagai Wilayah
Operasi pemindahan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui koordinasi yang melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta dukungan penuh dari aparat kepolisian. Data menunjukkan bahwa para napi high risk ini berasal dari berbagai penjuru tanah air, mulai dari ujung Sumatera hingga ibu kota.
Berikut adalah rincian asal warga binaan yang dipindahkan:
- Sumatera Utara: 44 orang
- Riau: 103 orang
- Jambi: 42 orang
- Sumatera Selatan: 11 orang
- Lampung: 18 orang
- Jakarta: 45 orang
Misi Utama: Zero Narkoba dan HP
Langkah tegas ini tidak lepas dari instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyerukan perang terhadap peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas. Kabarmalam mencatat bahwa kebijakan ini bertujuan menutup celah bagi para pelanggar hukum untuk mengendalikan jaringan kriminal dari balik jeruji besi.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami akan cegah, tangkal, dan jika ditemukan, pasti kami berantas tanpa pandang bulu,” tegas Mashudi. Ia menambahkan bahwa siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan dijatuhi sanksi hukuman yang sangat berat.
Upaya Rehabilitatif dan Preventif
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 2.554 warga binaan kategori risiko tinggi yang telah direlokasi ke Lapas Nusakambangan. Namun, Mashudi menekankan bahwa pemindahan ini bukan sekadar tindakan represif atau hukuman semata. Ini adalah langkah preventif agar rutan dan lapas di daerah lain terlindungi dari pengaruh negatif perilaku melanggar hukum.
Menariknya, sistem di Nusakambangan tetap membuka ruang bagi perubahan perilaku. Melalui proses asesmen yang ketat setiap enam bulan, para napi memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Jika menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan ke arah positif, tingkat pengamanan mereka bisa diturunkan secara bertahap.
“Intinya, semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masuk dalam kategori high risk, dan tindakan tegasnya adalah dipindahkan ke sini. Namun, kami juga berharap mereka bisa berubah. Sudah ada bukti beberapa warga binaan yang awalnya high risk berhasil turun ke level pengamanan minimum setelah melalui pembinaan intensif,” pungkasnya.