Skandal Pelecehan di Grup Chat: 16 Mahasiswa IPB University Kena Skors dan Wajib Jalani Sanksi Sosial
Senin, 20 Apr 2026 17:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil oleh manajemen IPB University dalam menyikapi kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya di ruang digital. Sebanyak 16 mahasiswa secara resmi dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester akibat keterlibatan mereka dalam grup percakapan yang dinilai melanggar etika dan norma kemanusiaan.
Sanksi Akademis dan Kewajiban Kerja Sosial
Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang mendalam. Para mahasiswa tersebut kini berstatus nonaktif dan dilarang mengikuti segala bentuk aktivitas akademik di kampus selama enam bulan ke depan.
Namun, pihak universitas menilai sanksi administratif saja tidaklah cukup. Alim menjelaskan bahwa para pelaku juga diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter. “Mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian ada tambahan tugas, yakni melakukan kegiatan sosial dan layanan masyarakat,” ujar Alim usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta.
Membangun Literasi Terhadap Kekerasan Seksual
Selain sanksi fisik dan administratif, IPB University berupaya menyentuh akar permasalahan dengan memberikan edukasi intensif mengenai kekerasan seksual. Alim menyadari adanya perbedaan spektrum pengetahuan antar-individu mengenai apa yang dikategorikan sebagai pelecehan di media sosial.
“Kami ingin meningkatkan pemahaman literasi mereka. Bisa jadi masalah ini muncul karena pemahaman tentang batas-batas kekerasan tidak sama di setiap orang. Harapannya, setelah masa skorsing selesai, mereka bisa kembali aktif dengan perilaku dan pemahaman yang jauh lebih baik,” tambahnya dengan nada optimis.
Prioritas Utama: Pemulihan Mental Korban
Di tengah proses pendisiplinan pelaku, Kabarmalam mencatat bahwa fokus utama universitas tetap tertuju pada kondisi korban. IPB University berkomitmen memberikan pendampingan psikologis penuh untuk memulihkan trauma yang dialami oleh pihak terdampak.
“Pendampingan dan pemulihan psikologis korban terus kami lakukan. Sejak awal ada laporan, posisi kami sangat jelas: kami berdiri bersama korban,” tegas Rektor IPB University tersebut.
Membuka Pintu Jalur Hukum
Meski pihak kampus telah memberikan sanksi administratif, Alim menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi jika korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pelaporan ke pihak kepolisian kepada korban dan keluarganya.
Alim menjelaskan bahwa kewenangan pihak kampus terbatas pada ranah administratif dan kode etik mahasiswa sesuai peraturan internal yang berlaku. Namun, pihak kampus siap memberikan dukungan informasi jika diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut. Bagi IPB, menjaga integritas lingkungan belajar dan memulihkan martabat korban adalah misi utama yang tidak bisa ditawar.