Ikuti Kami
kabarmalam.com

Terkuak! Skandal ‘Uang Taktis’ di BPN Kota Serang: Eks Kepala Kantor Jadi Tersangka Pungli Miliaran Rupiah

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 20 Mei 2026 23:34 WIB
Terkuak! Skandal 'Uang Taktis' di BPN Kota Serang: Eks Kepala Kantor Jadi Tersangka Pungli Miliaran Rupiah

Kabarmalam.com — Tabir gelap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi membongkar adanya ‘tarif siluman’ yang dibebankan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan dengan dalih istilah ‘uang taktis’.

Modus Operandi: Memeras di Balik Istilah ‘Uang Taktis’

Praktik korupsi ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak periode 2021 hingga 2026. Setiap warga yang mengajukan permohonan izin di BPN Kota Serang dipaksa merogoh kocek tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per permohonan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dodo Achmad Ekroni, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan mereka untuk memperkaya diri sendiri secara sistematis. “Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan meminta uang di luar PNBP kepada masyarakat dengan istilah uang taktis,” tegas Dodo pada Rabu (20/5/2026).

Baca Juga  Iran Tantang AS: Jalur Diplomasi atau Konfrontasi Militer di Selat Hormuz?

Enam Pejabat Jadi Tersangka, Termasuk Mantan Kepala BPN

Dalam pengungkapan kasus besar ini, Kejari Serang telah menetapkan dan menahan Taufik Rokhman (TR), mantan Kepala Kantah BPN Kota Serang. Namun, TR tidak beraksi sendirian. Terdapat lima pejabat dan eks pejabat lainnya yang kini menyandang status tersangka atas keterlibatan mereka dalam jaringan pungli BPN tersebut.

Adapun jajaran tersangka lainnya yang terseret dalam pusaran kasus ini meliputi berbagai posisi strategis:

  • PG: Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang (2022-2023).
  • AM: Kasi PHP pada Kantor ATR/BPN Kota Serang (2023-2025).
  • DM: Kasi PHP pada ATR/BPN Kota Serang (2025-2026).
  • AD: Korsup SP pada ATR/BPN Kota Serang (2021-2025).
  • GW: Kasi SP pada ATR/BPN Kota Serang (2021-2025).
Baca Juga  Catatan Positif Libur Panjang 2026: Kakorlantas Puji Budaya Tertib Masyarakat yang Kian Matang

Dua Klaster Utama dan Kerugian Rakyat Rp 2 Miliar

Dodo Achmad Ekroni menjelaskan bahwa perkara ini terbagi menjadi dua klaster utama, yakni Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP). Kedua seksi ini merupakan titik krusial bagi warga yang ingin mengurus legalitas tanah mereka di BPN Kota Serang.

Dampak dari praktik lancung ini sangat nyata. Tim penyidik memperkirakan total kerugian yang diderita oleh masyarakat pemohon selama lima tahun tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 2 miliar. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana tersebut untuk memastikan keadilan bagi warga yang menjadi korban pemerasan birokrasi.

Baca Juga  Polemik Izin Terbang Militer AS: Kemlu RI Tegaskan Kedaulatan Udara Tak Bisa Ditawar
Tentang Penulis
Husnul
Husnul