Ikuti Kami
kabarmalam.com

Polisi Gulung Tiga Pengedar Obat Keras di Citeureup Bogor, Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Disita

Husnul | kabarmalam.com
Minggu, 19 Apr 2026 19:35 WIB
Polisi Gulung Tiga Pengedar Obat Keras di Citeureup Bogor, Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Disita

Kabarmalam.com — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Bogor kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi intensif, jajaran Polsek Citeureup berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sedikitnya 256 butir pil jenis tramadol, eximer, hingga thrihex yang siap edar.

Kronologi Penangkapan di Desa Sanja

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda berinisial FA (21). Pelaku diciduk di kediamannya yang berlokasi di wilayah Desa Sanja, Citeureup, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencium aroma mencurigakan terkait aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tersebut.

Baca Juga  Skandal Dana Hibah Masjid Al Huda: Kades Semangkak Klaten dan Kontraktor Resmi Dijebloskan ke Sel

“Petugas segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas pinggang abu-abu milik pelaku, kami menemukan ratusan butir obat terlarang serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi,” ujar Kompol Eddy saat dikonfirmasi oleh tim Kabarmalam.com.

Dari tangan FA, polisi mengamankan barang bukti berupa 44 butir tramadol, 44 butir eximer, dan 168 butir thrihex. Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit ponsel pintar serta uang tunai senilai Rp 324.000. Saat ini, pelaku yang diketahui berasal dari Aceh tersebut telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasangan Pengamen Ikut Terjaring

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke Pasar Citeureup pada Jumat (17/4). Di lokasi keramaian tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni seorang pria berinisial AD dan seorang wanita berinisial MJ. Menariknya, keduanya diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan.

Baca Juga  Perangi Mafia Travel, Polri Kerahkan Satgas Haji untuk Lindungi Jemaah dari Penipuan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasangan pengamen ini diduga kerap mengedarkan obat terlarang kepada rekan sejawat mereka sesama pengamen di area pasar. Meskipun jumlah barang bukti yang ditemukan dari tangan mereka relatif lebih sedikit, yakni sekitar 9 butir tramadol dan eximer, peran mereka dalam jaringan peredaran lokal tetap menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Langkah Tegas Kepolisian

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin resmi merupakan ancaman serius bagi generasi muda di Bogor. Kompol Eddy mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini sudah berada di bawah penanganan Sat Narkoba Polres Bogor. Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan wilayah Citeureup bersih dari peredaran obat-obatan berbahaya,” pungkasnya.

Baca Juga  Mensos Gus Ipul Pastikan Dana Bansos Tetap Aman: Jangan Terkecoh Hoaks dan Penipuan di Media Sosial
Tentang Penulis
Husnul
Husnul