Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Oknum TNI Terancam Pasal Berlapis dan Segera Disidang

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 14 Apr 2026 06:55 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Oknum TNI Terancam Pasal Berlapis dan Segera Disidang

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai tersingkap lewat jalur hukum yang tegas. Empat oknum prajurit TNI yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman air keras kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Pihak Oditurat Militer secara resmi telah menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang fokus pada tindak pidana penganiayaan berat.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang solid. Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP, yang semuanya dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga  Drama Pelarian 13 Hari Remaja Bekasi: Berawal dari Cekcok Keluarga, Berakhir di Stasiun Cibitung

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Proses hukum ini bergerak cepat setelah Oditurat Militer menyatakan bahwa berkas perkara keempat oknum tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Saat ini, tim Oditur sedang melakukan finalisasi penyusunan surat dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke meja hijau.

“Kami tengah mengolah berkas tersebut untuk segera dikirimkan dalam bentuk Berita Acara Pendapat (Bapat) dan Saran Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah mendapatkan Skeppera, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,” ujar Kolonel Andri pada Senin (13/4/2026).

Meskipun demikian, jadwal pasti persidangan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pihak Oditurat menegaskan bahwa mereka siap mengikuti agenda persidangan segera setelah jadwal dikeluarkan oleh pengadilan.

Baca Juga  Teror Penyiraman Air Keras di Cengkareng: Pengendara Motor Listrik Diserang Pria Misterius

Komitmen TNI dalam Transparansi Hukum

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah merampungkan penyidikan intensif terhadap empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Pelimpahan berkas, barang bukti, beserta para tersangka dilakukan pada Selasa (7/4) lalu.

Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud nyata dari komitmen institusi dalam menjaga integritas. “Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Kami tidak menoleransi setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit,” tegasnya.

Baca Juga  Strategi Ibas Yudhoyono Perkuat Kedaulatan Migas: Negara Harus Berdaulat, Bukan Sekadar Regulator

Kronologi Singkat Tragedi

Tragedi yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret lalu. Aksi penyiraman air keras tersebut menuai kecaman luas dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Tak butuh waktu lama bagi Puspom TNI untuk melacak dan membekuk para pelaku yang kini terancam hukuman penjara dan sanksi pemecatan dari kedinasan militer.

Kini, publik menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan tindakan sewenang-wenang di luar koridor hukum.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul