Drama Sidang Air Keras Andrie Yunus: Dua Terdakwa Ngaku Terpapar Cairan Kimia Saat Beraksi
Rabu, 13 Mei 2026 19:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, semakin tersingkap dalam persidangan terbaru di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur. Dalam agenda pemeriksaan yang digelar pada Rabu (13/05/2026), terungkap sebuah fakta mengejutkan di mana dua orang terdakwa mengaku justru ikut menjadi ‘korban’ dari keganasan air keras yang mereka siramkan sendiri.
Dua oknum prajurit tersebut, Serda Edi Sudarko dan Lettu (Mar) Budhi Haryanto Widhi, membeberkan detik-detik saat cairan kimia berbahaya itu mengenai tubuh mereka. Kejadian ini bermula saat keduanya melakukan pengadangan terhadap Andrie Yunus. Menurut pengakuan Edi, kecepatan kendaraan korban yang cukup tinggi memicu terjadinya percikan balik saat proses penyiraman berlangsung.
Efek Luka Bakar dan Rasa Panas yang Instan
Di hadapan Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswadi, Edi Sudarko menceritakan bagaimana tubuhnya merespons cairan maut tersebut. Ia mengaku tidak bisa menghindar ketika percikan air keras mengenai beberapa area sensitif di tubuhnya.
“Siap, waktu itu karena kendaraan Andrie Yunus juga kencang, akhirnya cairan tersebut menimpa kami juga,” tutur Edi saat menjawab pertanyaan Oditur mengenai apakah dirinya juga terkena dampak serangan tersebut.
Lebih lanjut, Edi merinci bahwa bagian wajah, leher, badan, hingga tangannya sempat terpapar. Efeknya pun dirasakan seketika. Ia menggambarkan sensasi panas yang luar biasa disertai rasa gatal yang hebat pada kulitnya tak lama setelah insiden di Jakarta tersebut terjadi.
Kondisi serupa dialami oleh Terdakwa II, Budhi Haryanto. Meski dampaknya tidak separah Edi, Budhi mengaku lengan kanannya terkena cipratan. Berbeda dengan Edi yang merasakan gatal, Budhi hanya menekankan rasa panas yang menyengat di kulit lengannya.
Menanti Keadilan bagi Aktivis KontraS
Kasus yang menyeret oknum TNI ini memang menjadi sorotan publik, mengingat korbannya adalah seorang aktivis KontraS. Dalam persidangan ini, total ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka
Keempatnya didakwa dengan pasal berlapis yang cukup berat. Oditur Militer menjerat mereka dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2, serta juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang ini terus bergulir untuk menggali lebih dalam motif di balik aksi keji tersebut. Meskipun para terdakwa sempat mengutarakan keinginan untuk meminta maaf secara langsung kepada korban, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor sidang militer yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi Andrie Yunus.