Gandeng Akademisi, Komisi IV DPR Godok Revisi UU Peternakan Demi Kesejahteraan Peternak Lokal
Senin, 13 Apr 2026 18:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah strategis tengah diambil oleh Komisi IV DPR RI dalam menyempurnakan payung hukum sektor peternakan di Indonesia. Menanggalkan kesan kaku dalam penyusunan regulasi, para wakil rakyat kini membuka pintu lebar-lebar bagi para pemikir dari kalangan akademisi hingga praktisi lapangan untuk memberikan masukan dalam agenda revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam suasana diskusi yang konstruktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/4/2026), Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Agenda ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif, modern, dan yang terpenting, berpihak sepenuhnya pada nasib peternak di akar rumput.
Kolaborasi Multi-Sektor di Meja Parlemen
DPR menyadari bahwa kebijakan yang kuat harus berlandaskan pada data ilmiah dan realitas di lapangan. Oleh karena itu, sejumlah institusi prestisius dihadirkan untuk membedah naskah akademik revisi undang-undang ini. Di antaranya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), hingga Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia.
Tak ketinggalan, suara dari generasi muda juga didengar melalui keterlibatan Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (ISMAPETI) serta keahlian teknis dari Badan Keahlian Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Kehadiran berbagai elemen ini diharapkan mampu menjawab tantangan kompleks di sektor peternakan nasional yang kian dinamis.
Memperkuat Benteng Ketahanan Pangan
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endang Setyawati Thohari, menegaskan bahwa keterlibatan para ahli adalah kunci agar kebijakan yang dilahirkan tepat sasaran. Menurutnya, revisi ini tidak boleh hanya menjadi deretan pasal di atas kertas, melainkan harus menjadi solusi atas tekanan pasar global yang semakin kompetitif.
“Masukan dari akademisi, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan adalah fondasi utama. Kami ingin undang-undang ini mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkokoh ketahanan pangan nasional kita di masa depan,” ungkap Endang dengan nada optimis.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam forum tersebut meliputi:
- Penguatan sistem kesehatan hewan untuk mencegah wabah penyakit ternak.
- Peningkatan produktivitas hasil ternak melalui inovasi teknologi.
- Proteksi khusus bagi peternak lokal agar tidak tergilas oleh arus impor dan dinamika pasar internasional.
Melalui langkah ini, DPR RI berharap wajah baru UU Peternakan nantinya dapat mendongkrak daya saing industri peternakan tanah air, sekaligus memastikan kesejahteraan bagi jutaan peternak mandiri di seluruh penjuru Indonesia.