Ikuti Kami
kabarmalam.com

Polemik Dakwaan Dokter Richard Lee: Kuasa Hukum Beberkan Alibi Singapura dan Kejanggalan Barang Bukti

Darman | kabarmalam.com
Kamis, 02 Jul 2026 19:34 WIB
Polemik Dakwaan Dokter Richard Lee: Kuasa Hukum Beberkan Alibi Singapura dan Kejanggalan Barang Bukti

Kabarmalam.com — Lini masa kasus hukum yang menyeret nama dokter kecantikan ternama, Richard Lee, kini memasuki babak baru yang penuh dengan sanggahan tajam. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum Richard Lee secara gamblang membongkar celah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari keberadaan kliennya yang berada di luar negeri hingga asal-usul barang bukti yang dinilai meragukan.

Alibi Kuat: Dari Singapura hingga Lokasi Podcast

Faizal Hafied, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tuduhan mengenai aktivitas memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal di wilayah Tangerang pada 12 Oktober 2024 adalah sebuah kekeliruan besar. Berdasarkan fakta hukum yang disodorkan, pada tanggal tersebut Richard Lee dipastikan sedang berada di Singapura, bukan di lokasi kejadian seperti yang tertuang dalam berkas perkara.

Baca Juga  Yadi Sembako Akhiri Polemik Cek Kosong Rp 198 Juta: Pilih Ikhlas dan Fokus Menatap Masa Depan

“Poin utamanya adalah waktu pidana itu tidak pernah terjadi. Pada 12 Oktober, Dokter Richard ada di luar negeri. Jadi, tidak mungkin beliau sedang memproduksi atau mengedarkan barang di sini,” ujar Faizal saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Tak hanya itu, sanggahan serupa juga muncul terkait poin dakwaan pada 23 Oktober 2024. Alih-alih berada di Tangerang untuk urusan bisnis farmasi, Richard Lee diklaim sedang menjalani rutinitas profesionalnya sebagai konten kreator. Ia tengah melakukan proses syuting podcast di wilayah DKI Jakarta, sebuah fakta yang disebut tim hukum sebagai pembantah telak atas tuduhan JPU.

Menyoroti Kejanggalan Barang Bukti ‘Usang’

Selain persoalan lokasi, tim hukum juga membedah sisi teknis terkait barang bukti yang digunakan oleh pelapor. Faizal menyoroti bahwa produk kecantikan yang dijadikan bukti bukanlah diambil langsung dari tangan Richard Lee, melainkan dibeli melalui pihak ketiga, yakni Gerabah Shop dan Reychelles Shop.

Baca Juga  Drama Pemeriksaan Richard Lee: Kuasa Hukum Kecam Aksi 'Nge-Konten' Doktif di Polda Metro Jaya

Kejanggalan semakin mencolok ketika diketahui bahwa toko-toko daring tersebut telah menguasai produk tersebut dalam rentang waktu yang sangat lama, yakni antara satu hingga satu setengah tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai orisinalitas dan integritas barang tersebut selama masa penyimpanan.

“Seharusnya yang dipersoalkan adalah pihak yang sudah menguasai produk itu selama setahun lebih. Produk ini dibeli Gerabah Shop sejak Juli dan Oktober 2023. Tidak ada bukti video unboxing, tidak ada rantai pengawasan yang jelas. Mengapa justru klien kami yang disasar?” tutur Faizal dengan nada kritis.

Nihil Aliran Dana ke Kantong Pribadi

Menutup argumennya, pihak pengacara menekankan aspek finansial yang seringkali menjadi indikator utama dalam kasus peredaran barang ilegal. Berdasarkan penelusuran tim hukum, tidak ditemukan adanya satu pun aliran dana dari transaksi produk di toko-toko tersebut yang masuk ke rekening pribadi Richard Lee maupun klinik kecantikan miliknya.

Baca Juga  Polemik Status Mualaf Richard Lee: Menguak 5 Alasan Utama Dibalik Pencabutan Sertifikat oleh MCI

Seluruh transaksi ekonomi terjadi secara mandiri antara pembeli dan pemilik toko daring pihak ketiga. Dengan kata lain, Richard Lee tidak memiliki kendali maupun keterlibatan langsung dalam perputaran uang tersebut. “Uangnya masuk ke Gerabah Shop, tidak ada sepeser pun ke Dokter Richard. Secara logika hukum, seharusnya toko itulah yang dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Tentang Penulis
Darman
Darman