Drama Pemeriksaan Richard Lee: Kuasa Hukum Kecam Aksi ‘Nge-Konten’ Doktif di Polda Metro Jaya
Rabu, 29 Apr 2026 16:05 WIB
Kabarmalam.com — Ketegangan menyelimuti area Polda Metro Jaya pada Rabu (29/4/2026) saat dokter sekaligus influencer ternama, Richard Lee, dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, agenda hukum tersebut justru diwarnai protes keras dari pihak kuasa hukum Richard Lee yang menyoroti kehadiran sosok ‘Doktif’ di lokasi. Kehadiran kreator konten tersebut dinilai bukan sekadar memantau, melainkan dianggap mengganggu jalannya proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Interupsi Konten di Tengah Agenda Hukum
Richard Lee sedianya diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pengusaha skincare, Heni Sagara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Jawa Barat ini sengaja digelar di Jakarta karena Richard sedang menjalani urusan hukum lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Meski penyidik telah bersiap, pemeriksaan justru terhambat. Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa situasi di lokasi tidak kondusif bagi kliennya untuk memberikan keterangan secara tenang. Fokus keberatan mereka tertuju pada aksi Doktif yang terlihat sibuk membuat konten di depan ruang tahanan (Tahti).
“Kami masih melakukan koordinasi terlebih dahulu. Untuk memberikan keterangan, klien kami tentu membutuhkan situasi yang nyaman dan kondusif. Jika ada cara-cara seperti yang dilakukan Doktif di depan Tahti, itu jelas sangat mengganggu bagi kami,” tegas Abdul di hadapan awak media.
Tudingan Pansos dan Gangguan Terhadap Penyidik
Abdul menilai aksi Doktif yang terus-menerus muncul di lokasi kepolisian hanya untuk kebutuhan media sosial merupakan tindakan yang kurang etis. Ia menyarankan agar semua pihak mempercayai sepenuhnya mekanisme hukum kepada penyidik tanpa perlu melakukan intervensi melalui konten video yang provokatif.
“Kalau setiap hari dia datang ke sini untuk membuat video atau konten, ya kami juga akan menyesuaikan pola kami. Tindakan tersebut terkesan hanya untuk mencari perhatian atau pansos. Ini mengganggu kenyamanan orang lain yang sedang berurusan dengan proses hukum,” tambahnya.
Singgung Status Tersangka Doktif
Tidak hanya melayangkan protes soal kenyamanan, Abdul Haji Talaohu juga menyentil status hukum Doktif. Ia mengungkapkan bahwa sosok yang kerap bersitegang dengan kliennya itu saat ini tengah terjerat kasus hukum di wilayah Jakarta Selatan.
“Perlu diingat, dia juga berstatus tersangka dalam kasus di Jakarta Selatan yang informasinya sudah memasuki tahap P19. Jadi, sebaiknya masing-masing pihak menghargai due process of law. Serahkan saja mekanisme pemeriksaan ini kepada penyidik Polda Jabar tanpa perlu ada drama konten di lapangan,” ujar Abdul menutup pembicaraan.
Latar Belakang Perseteruan ‘Mafia Skincare’
Sebagaimana diketahui, perselisihan ini bermula dari unggahan Richard Lee yang vokal menyuarakan soal fenomena ‘mafia skincare’ dan produk yang disegel oleh BPOM. Hal ini memicu reaksi keras dari Heni Sagara yang merasa dirugikan secara reputasi. Hingga berita ini dirilis, pemeriksaan terhadap Richard Lee masih tertunda menunggu situasi yang dianggap lebih kondusif oleh tim kuasa hukumnya.