Babak Baru Kasus Skincare Richard Lee: Siap Disidang di PN Tangerang dengan Kawalan 7 Jaksa
Senin, 08 Jun 2026 12:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir hukum yang menyelimuti dokter kecantikan sekaligus pembuat konten ternama, Richard Lee (DRL), kini mulai tersingkap semakin lebar. Setelah melalui proses penyidikan panjang di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berkas perkara Richard Lee akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk segera disidangkan.
Proses pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut telah dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah ini menandai kesiapan pihak kejaksaan untuk membawa dugaan pelanggaran hukum dalam bisnis kosmetik sang dokter ke ranah pengadilan.
Kondisi Richard Lee Saat Pelimpahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima DRL dalam kondisi yang sehat. Menurutnya, selama proses pemeriksaan awal di kejaksaan, Richard Lee bersikap sangat kooperatif dan memberikan keterangan yang sinkron dengan hasil penyidikan kepolisian.
“Saat dilakukan pemeriksaan kemarin, semuanya sudah terang benderang dan diakui oleh yang bersangkutan. Kondisi DRL saat diserahkan juga dalam keadaan sehat,” ujar Made saat memberikan keterangan resmi di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).
Tim JPU Berjumlah 7 Orang Siap Kawal Persidangan
Mengingat besarnya atensi masyarakat terhadap kasus hukum ini, Kejari Kota Tangerang tidak main-main dalam mempersiapkan tim penuntut. Sebanyak tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk mengawal jalannya persidangan. Tim gabungan ini terdiri dari empat jaksa dari Kejari Kota Tangerang dan tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Made menjelaskan bahwa penunjukan tim dalam jumlah besar ini merupakan langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan teknis. Randika, yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, dipercaya sebagai ketua tim (Katim) yang akan memimpin jalannya persidangan nanti.
“Penambahan personel ini dilakukan agar tim bisa lebih fokus dan konsentrasi penuh. Apalagi beban perkara di Kota Tangerang tergolong sangat tinggi. Pimpinan memberikan perhatian lebih karena perkara ini memang menarik perhatian publik secara luas,” tambah Made.
Menanti Jadwal Sidang di PN Tangerang
Masyarakat kini tinggal menunggu waktu kapan Richard Lee akan duduk di kursi pesakitan. Pihak kejaksaan memastikan bahwa berkas perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui sistem elektronik E-Berpadu sesaat setelah pelimpahan tahap II selesai.
Saat ini, pihak pengadilan masih melakukan proses verifikasi dokumen. Berdasarkan prosedur standar, jadwal persidangan biasanya akan ditetapkan dalam waktu sekitar tujuh hari kerja setelah berkas diterima dan diverifikasi. Begitu jadwal keluar, Pengadilan Negeri Kota Tangerang akan menerbitkan penetapan resmi terkait hari perdana sidang digelar.
Akar Kasus: Dari Overclaim Hingga Kosmetik Ilegal
Sebagai pengingat, prahara hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter kecantikan lainnya, Amira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan julukan Dokter Detektif (Doktif). Laporan yang dilayangkan pada Desember 2024 tersebut menuding Richard Lee melakukan praktik overclaim yang berlebihan terhadap produk-produk miliknya.
Tidak hanya soal klaim khasiat, Richard juga dilaporkan atas dugaan peredaran skincare ilegal yang dianggap dapat membahayakan serta menyesatkan konsumen. Jika terbukti di persidangan, kasus ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi industri kecantikan dan konten edukasi skincare di Indonesia.