Babak Baru Perseteruan Skincare: Doktif Desak Polisi Jerat Richard Lee dengan Pasal Pencucian Uang
Senin, 25 Mei 2026 16:34 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang polemik di industri kecantikan tanah air kian memanas seiring dengan langkah agresif yang diambil oleh sosok Dokter Detektif, atau yang akrab menyapa publik sebagai Doktif. Tidak puas hanya dengan jeratan pasal perlindungan konsumen, Doktif kini secara terbuka mendesak pihak kepolisian untuk membidik dokter kecantikan ternama, Richard Lee (DRL), dengan pasal yang jauh lebih berat, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan Perputaran Uang Fantastis yang Janggal
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di jantung bisnis Jakarta Pusat, kawasan Sudirman, Doktif membeberkan sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan bisnis skincare milik Richard Lee. Ia menyoroti angka penjualan yang dinilai sangat fantastis namun menyimpan tanda tanya besar terkait transparansi alirannya.
Doktif membedah estimasi perputaran uang dari satu lini produk unggulan saja, yakni DNA Salmon. Berdasarkan kalkulasinya, jika produk tersebut terjual sebanyak 50.000 unit dengan harga satuan Rp1,5 juta, maka nilai transaksinya sudah mencapai angka Rp75 miliar. “Itu baru dari satu produk saja. Jika kita akumulasikan dengan varian lain seperti White Tomato dan Stem Cell, dugaan kami total perputarannya menyentuh angka Rp250 miliar,” ungkap Doktif dengan nada tegas.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi Istri Menjadi Kunci
Poin krusial yang menjadi landasan Doktif mendorong penerapan pasal TPPU adalah mekanisme penampungan dana hasil penjualan di berbagai platform e-commerce. Doktif mengklaim memiliki bukti bahwa selama ini uang dari masyarakat tidak mengalir ke rekening resmi perusahaan, melainkan ke rekening pribadi milik istri Richard Lee, dr. Reni Effendi.
“Penggunaan rekening pribadi istri untuk menampung dana bisnis berskala besar ini adalah indikasi kuat adanya aliran dana yang tidak wajar. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menerapkan pasal TPPU, karena uang tersebut disinyalir dialirkan ke pihak lain di luar entitas bisnis yang seharusnya,” papar Doktif. Ia menilai langkah ini merupakan pola klasik dalam menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapat dari aktivitas kasus hukum produk yang kini sedang dipermasalahkan.
Upaya Menghilangkan Jejak Transaksi
Lebih mengejutkan lagi, Doktif mengungkapkan adanya upaya mendadak dari pihak manajemen klinik untuk mengubah sistem pembayaran setelah kasus ini mulai bergulir di ranah publik. Ia menyebutkan adanya perubahan rekening penampung dari rekening pribadi menjadi rekening atas nama CV secara tiba-tiba.
“Ada upaya untuk mengaburkan dan menutupi jejak transaksi lama. Kami sangat berharap penyidik Polda Metro Jaya bertindak jeli dan menelusuri riwayat mutasi rekening tersebut secara mendalam. Jangan sampai ada celah bagi mereka untuk menyembunyikan bukti-bukti transaksi penting,” tambahnya lagi.
Tuntutan Keadilan dan Status Hukum Richard Lee
Doktif juga membandingkan urgensi penerapan pasal TPPU ini dengan beberapa kasus hukum yang menjerat publik figur lain, menekankan bahwa nilai kerugian dalam kasus ini jauh lebih signifikan. Ia menegaskan tidak akan berhenti hingga semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam promosi dan pengelolaan dana, ikut terseret ke meja hijau berdasarkan pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Sebagai informasi tambahan, konflik berkepanjangan ini bermula dari langkah berani Doktif yang kerap membongkar kandungan produk kecantikan melalui uji laboratorium independen. Perseteruan ini kemudian meledak menjadi saling lapor. Saat ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara berkas perkaranya kini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.